Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polda Metro Gelar Operasi Patuh Mulai 23 Juli

Tri Subarkah
16/7/2020 13:35
Polda Metro Gelar Operasi Patuh Mulai 23 Juli
Polisi menilang pengendara motor yang menerobos jalur cepat saat menggelar Operasi Patuh Jaya( MI/ BARY FATHAHILAH)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh pada Kamis (23/7) mendatang. Menurut Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menurun selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sehingga banyak pelanggaran lalu lintas seperti lawan arus, tidak menggunakan helm, (sepeda motor) naik jalan layang nontol," ujar Sambodo di Jakarta, Kamis (16/7).

Menurut Sambodo, pelaksanaan Operasi Patuh tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Sebelum melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, pihak kepolisian akan mensosialisasikan terlebih dulu.

Baca juga: Pengendara HRV Tabrak Pemotor di Jatinegara Hingga Tewas

"Pada 23 Juli selama 14 hari itu, kita akan melakukan Operasi Patuh untuk memberikan cipta kondisi menuju ke arah sana. Tapi kita akan melakukan sosialisasi juga sebelum melakukan pendindakan tilang," kata Sambodo.

Selama masa PSBB, sambung Sambodo, pihaknya berfokus pada pencegahan penularan covid-19. Pada Operasi Patuh, polisi akan berfokus pada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Ke-15 jenis pelanggaran tersebut, yakni:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway,
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan,
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya