Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum kasus dugaan investasi bodong di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus berjalan.
Tim penyidik Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya.
"Penyidik menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa, (14/7).
Baca juga: Ini Penyebab KSP Indosurya Tidak Dalam Pengawasan OJK
Hingga kini, Awi menyebut, JI ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Yang pertama, JI telah menjalankan operasional KSP Indosurya tanpa memiliki alas hak atau petunjuk atau perjanjian terhadap pengelolaan operasional yang sesuai kaidah.
Baca juga: Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Pernyataan OJK
Yang kedua, JI atas perintah HS, sejak 2012 smpai 2020 telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum koperasi Indosurya cipta dan menerbitkan bill simpanan dengan kode yang ditandatangani oleh HS.
Baca juga: Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabahnya
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Penyidik pun menyita barang bukti dari tersangka, yang di antaranya bill simpanan, bukti setoran nasabah, bukti rekening koran, bukti surat atau pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga.
Baca juga: Polri Telusuri Aset Tersangka Kasus Koperasi Indosurya
Atas perbuatannya, JI dipersangkakan telah melanggar pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUP, dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara KSP Indosurya dipersangkakan pasal 46 ayat 2 UU Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang TPPU. (X-15)
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan investasi bodong, judi online, dan pinjaman ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%)
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved