Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PROSES hukum kasus dugaan investasi bodong di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus berjalan.
Tim penyidik Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya.
"Penyidik menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa, (14/7).
Baca juga: Ini Penyebab KSP Indosurya Tidak Dalam Pengawasan OJK
Hingga kini, Awi menyebut, JI ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Yang pertama, JI telah menjalankan operasional KSP Indosurya tanpa memiliki alas hak atau petunjuk atau perjanjian terhadap pengelolaan operasional yang sesuai kaidah.
Baca juga: Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Pernyataan OJK
Yang kedua, JI atas perintah HS, sejak 2012 smpai 2020 telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum koperasi Indosurya cipta dan menerbitkan bill simpanan dengan kode yang ditandatangani oleh HS.
Baca juga: Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabahnya
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Penyidik pun menyita barang bukti dari tersangka, yang di antaranya bill simpanan, bukti setoran nasabah, bukti rekening koran, bukti surat atau pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga.
Baca juga: Polri Telusuri Aset Tersangka Kasus Koperasi Indosurya
Atas perbuatannya, JI dipersangkakan telah melanggar pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUP, dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara KSP Indosurya dipersangkakan pasal 46 ayat 2 UU Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang TPPU. (X-15)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved