Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyelewengan Dana BOS SD se-Kota Bogor Terbongkar

Dede Susianti
13/7/2020 21:47
Penyelewengan Dana BOS SD se-Kota Bogor Terbongkar
Dana BOS(Ilustrasi)

KEJAKSAAN  Negeri (Kejari) Bogor bongkar kasus penyalahgunaan dana bantuan operasi sekolah (BOS) pada tingkat sekolah dasar (SD) se-Kota Bogor senilai Rp17,2 miliar.

Dalam kasus tersebut Kejari telah menetapkan kontraktor bernama JRR selaku penyedia dalam kegiatan.

"Kami selaku tim penyidik berkesimpulan telah cukup bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum. Sehingga pada sore ini kita mentetapkan tersangka atas nama JRR. Dia selaku kontraktor penyedia dalam kegiatan tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bogor (Kajari) Bambang Sutrisna, Senin (13/7).

Penetapan tersangka lanjutnya, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang dan disertai alat bukti.

Baca juga : Laporkan Temuan Uang Rp500 Juta, Egi Diangkat Jadi Pegawai Tetap

"Kami berserta tim khusus telah menetapkan tersangka sehubungan dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bos. Penyelidikan kita lakukan sejak awal Januari lalu, naik status menjadi penyidikan pada Februari dan hari ini kita tetapkan tersangka," papar Bambang sembari menyebutkan, kasus tersebut terjadi selama tiga tahun atau tahun ajaran 2017, 2018 dan 2019.

Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan alat bukti, tersangka melakukan penyimpangan dana BOS pada kegiatan Uji Tengah Semester (UTS), kegiatan akhir semester, ujian try out dan ujian kenaikan kelas serra ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 3 junto 18 junto 55 KUHP dengan tuntutan kurungan maksimal 20 tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya