Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pembobolan Data Pribadi, Polisi Diminta Tindak Oknum Telkomsel

Tri Subarkah
10/7/2020 20:45
Pembobolan Data Pribadi, Polisi Diminta Tindak Oknum Telkomsel
Data Pribadi(Ilustrasi)

KUASA Hukum Denny Siregar, Muannas memberikan responnya setelah pelaku pembobol data pribadi kliennya ditangkap Mabes Polri. Menurut Muannas, penangkapan tersebut membuktikan asumsi bahwa hal tersebut bukan disebabkan karena peretasan.

"Bukan diretas, gitu lho. Tapi ada oknum internal di dalam Telkomsel yang diam-diam, itu mereka memberikan data secara tanpa hak. Dan itu melanggar ketentuan UU, Pasal 32 UU ITE," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7).

Muannas mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku. Selain itu, ia juga

"Ya sepenuhnya saja kita serahkan kepada pihak kepolisian karena dia yang melakukan penyelidikan. Artinya kalau dia outsourcing ya berarti kan jelas terbukti kalau ini melibatkan oknum di dalam internal, ini kan Telkomsel," ujar Muannas.

Baca juga :Akui Karyawannya Retas Denny Siregar, Telkomsel Minta Maaf

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap seorang pria berinisial FPA atas kasus illegal accsess terhadap data pelanggan Telkomsel, dalam hal ini Denny Siregar.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, menuturkan bahwa pelaku merupakan karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya, yang sejatinya tidak memiliki akses terhadap data tersebut. Tersangka pun ditangkap di Surabaya pada Kamis (9/7).

"Direktorat tindak pidana siber telah mengamankan seorang pelaku akses illegal bernama tanggal lahir 16 Februari 1993 jenis kelamin laki-laki pekerjaan karyawan," ujar Reinhard. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik