Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KUASA Hukum Denny Siregar, Muannas memberikan responnya setelah pelaku pembobol data pribadi kliennya ditangkap Mabes Polri. Menurut Muannas, penangkapan tersebut membuktikan asumsi bahwa hal tersebut bukan disebabkan karena peretasan.
"Bukan diretas, gitu lho. Tapi ada oknum internal di dalam Telkomsel yang diam-diam, itu mereka memberikan data secara tanpa hak. Dan itu melanggar ketentuan UU, Pasal 32 UU ITE," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Muannas mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku. Selain itu, ia juga
"Ya sepenuhnya saja kita serahkan kepada pihak kepolisian karena dia yang melakukan penyelidikan. Artinya kalau dia outsourcing ya berarti kan jelas terbukti kalau ini melibatkan oknum di dalam internal, ini kan Telkomsel," ujar Muannas.
Baca juga :Akui Karyawannya Retas Denny Siregar, Telkomsel Minta Maaf
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap seorang pria berinisial FPA atas kasus illegal accsess terhadap data pelanggan Telkomsel, dalam hal ini Denny Siregar.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, menuturkan bahwa pelaku merupakan karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya, yang sejatinya tidak memiliki akses terhadap data tersebut. Tersangka pun ditangkap di Surabaya pada Kamis (9/7).
"Direktorat tindak pidana siber telah mengamankan seorang pelaku akses illegal bernama tanggal lahir 16 Februari 1993 jenis kelamin laki-laki pekerjaan karyawan," ujar Reinhard. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved