Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA oknum TNI AD telah ditetapkan oleh Polisi Militer sebagai tersangka baru dalam kasus penusukan oleh tersangka Letda RW yang menewaskan Babinsa Pekojan, Tambora Kodim 0503/JB, Serda Saputra. Berdasarkan keterangan saksi dan juga barang bukti yang ada, secara total ada 9 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut.
"Dua oknum anggota TNI AD, Sertu H dan Koptu S. Sedangkan sisanya sebanyak enam orang merupakan warga sipil," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI (POM TNI), Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis, Kamis (2/7).
Penetapan dua tersangka baru oknum TNI ini berdasarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti dan petunjuk dari CCTV Hotel Mercure Tambora, Jakarta Barat. Peran kedua oknum TNI tersebut adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.
"Jadi senjata api yang digunakan untuk menembak oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan H tersebut," ujar Eddy.
Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Babinsa oleh Anggota TNI di Tambora
Sementara itu, enam tersangka sipil lainnya saat ini sedang disidik di Polres Jakarta Barat.
"Ini juga dijerat melakukan perusakan di tempat umum. Jadi perkara ini setelah kita periksa kurang lebih 8 hari secara maraton, semua yang terkait dalam tindak pidana ini sudah kita jerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur Eddy.
Tersangka Letda RW melakukan perusakan properti Hotel Mercure Batavia, Tambora, setelah tak terima dirinya dihalangi petugas keamanan setempat saat hendak memasuki hotel. Ia melakukan tembakan sebanyak dua kali yakni di gagang pintu hotel dan juga ke arah atas.
Usai melakukan perusakan, Letda RW terlibat cekcok dengan Babinsa Pekojan Serda Saputra karena telah melarang tersangka memasuki kawasan hotel yang menjadi tempat karantina covid-19. Tak terima dicegat, tersangka Letda RW menikam korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia.(OL-5)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved