Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Dua Oknum TNI AD Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora

Yurike Budiman
03/7/2020 08:22
Dua Oknum TNI AD Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora
ilustrasi penusukan(Ilustrasi -- Metrotvnews.com/Rakhmat Riyandi)

DUA oknum TNI AD telah ditetapkan oleh Polisi Militer sebagai tersangka baru dalam kasus penusukan oleh tersangka Letda RW yang menewaskan Babinsa Pekojan, Tambora Kodim 0503/JB, Serda Saputra. Berdasarkan keterangan saksi dan juga barang bukti yang ada, secara total ada 9 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut.

"Dua oknum anggota TNI AD, Sertu H dan Koptu S. Sedangkan sisanya sebanyak enam orang merupakan warga sipil," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI (POM TNI), Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis, Kamis (2/7).

Penetapan dua tersangka baru oknum TNI ini berdasarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti dan petunjuk dari CCTV Hotel Mercure Tambora, Jakarta Barat. Peran kedua oknum TNI tersebut adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.

"Jadi senjata api yang digunakan untuk menembak oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan H tersebut," ujar Eddy.

Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Babinsa oleh Anggota TNI di Tambora

Sementara itu, enam tersangka sipil lainnya saat ini sedang disidik di Polres Jakarta Barat.

"Ini juga dijerat melakukan perusakan di tempat umum. Jadi perkara ini setelah kita periksa kurang lebih 8 hari secara maraton, semua yang terkait dalam tindak pidana ini sudah kita jerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur Eddy.

Tersangka Letda RW melakukan perusakan properti Hotel Mercure Batavia, Tambora, setelah tak terima dirinya dihalangi petugas keamanan setempat saat hendak memasuki hotel. Ia melakukan tembakan sebanyak dua kali yakni di gagang pintu hotel dan juga ke arah atas.

Usai melakukan perusakan, Letda RW terlibat cekcok dengan Babinsa Pekojan Serda Saputra karena telah melarang tersangka memasuki kawasan hotel yang menjadi tempat karantina covid-19. Tak terima dicegat, tersangka Letda RW menikam korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya