Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengingatkan kepada warga pengguna sepeda untuk tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pesepeda dilarang menggunakan jalur lain yang bukan jalur khusus sepeda.
"Di pasal 299 mengacu pada pasal 122 UU lalu lintas bahwa pengendara sepeda apabila di jalan ruas itu ada (jalur) sepeda memang sebaiknya menggunakan jalur yang sudah diadakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/7).
Selain itu, ada pasal 187 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur hal serupa. Pengendara kendaraan lainnya yang masuk ke jalur sepeda bisa dikenai denda.
"Jadi sebetulnya sama sama berimbang aturan dan denda dari masing-masing kendaraan yang melanggar," kata Sambodo.
Bahkan, kata dia, penegakan sanksi denda terhadap kendaraan lain yang masuk jalur sepeda lebih besar ketimbang sepeda yang keluar dari jalur yang disediakan. Kendaraan lain yang masuk jalur sepeda dapat dikenakan denda Rp500 ribu.
baca juga: CFD di 32 Ruas Masih Ada, Anies : Fokus untuk Pesepeda
"Sementara kalau sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda itu Rp100 ribu. Jadi lebih berat kepada para pengendara jalur lain," kata Sambodo.
Dia berharap masyarakat mematuhi aturan dan disiplin menggunakan jalur yang telah disediakan. Aturan tersebut semata-mata demi keselamatan para pengguna jalan. (OL-3)
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Pembangunan jalur sepeda tersebut dibangun berdasarkan tipologi jalan, volume kendaraan, dan perspektif ruang perkotaan.
Pramono juga mengatakan akan melakukan penertiban di jalur sepeda yang sebelumnya sudah dibangun oleh mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved