Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pesepeda Keluar Jalur Bisa Kena Denda

Cindy Ang
02/7/2020 06:53
Pesepeda Keluar Jalur Bisa Kena Denda
Jalur khusus speda di Jakarta(ANTARA/Muhammad Adimaja )

POLDA Metro Jaya mengingatkan kepada warga pengguna sepeda untuk tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pesepeda dilarang menggunakan jalur lain yang bukan jalur khusus sepeda.

"Di pasal 299 mengacu pada pasal 122 UU lalu lintas bahwa pengendara sepeda apabila di jalan ruas itu ada (jalur) sepeda memang sebaiknya menggunakan jalur yang sudah diadakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/7).

Selain itu, ada pasal 187 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur hal serupa. Pengendara kendaraan lainnya yang masuk ke jalur sepeda bisa dikenai denda. 

"Jadi sebetulnya sama sama berimbang aturan dan denda dari masing-masing kendaraan yang melanggar," kata Sambodo.

Bahkan, kata dia, penegakan sanksi denda terhadap kendaraan lain yang masuk jalur sepeda lebih besar ketimbang sepeda yang keluar dari jalur yang disediakan. Kendaraan lain yang masuk jalur sepeda dapat dikenakan denda Rp500 ribu.

baca juga: CFD di 32 Ruas Masih Ada, Anies : Fokus untuk Pesepeda

"Sementara kalau sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda itu Rp100 ribu. Jadi lebih berat kepada para pengendara jalur lain," kata Sambodo.

Dia berharap masyarakat mematuhi aturan dan disiplin menggunakan jalur yang telah disediakan. Aturan tersebut semata-mata demi keselamatan para pengguna jalan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik