Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLDA Metro Jaya mengingatkan kepada warga pengguna sepeda untuk tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pesepeda dilarang menggunakan jalur lain yang bukan jalur khusus sepeda.
"Di pasal 299 mengacu pada pasal 122 UU lalu lintas bahwa pengendara sepeda apabila di jalan ruas itu ada (jalur) sepeda memang sebaiknya menggunakan jalur yang sudah diadakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/7).
Selain itu, ada pasal 187 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur hal serupa. Pengendara kendaraan lainnya yang masuk ke jalur sepeda bisa dikenai denda.
"Jadi sebetulnya sama sama berimbang aturan dan denda dari masing-masing kendaraan yang melanggar," kata Sambodo.
Bahkan, kata dia, penegakan sanksi denda terhadap kendaraan lain yang masuk jalur sepeda lebih besar ketimbang sepeda yang keluar dari jalur yang disediakan. Kendaraan lain yang masuk jalur sepeda dapat dikenakan denda Rp500 ribu.
baca juga: CFD di 32 Ruas Masih Ada, Anies : Fokus untuk Pesepeda
"Sementara kalau sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda itu Rp100 ribu. Jadi lebih berat kepada para pengendara jalur lain," kata Sambodo.
Dia berharap masyarakat mematuhi aturan dan disiplin menggunakan jalur yang telah disediakan. Aturan tersebut semata-mata demi keselamatan para pengguna jalan. (OL-3)
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Antisipasi lainnya yang dapat dilakukan yakni dengan membuat bronjong dan turap mandiri,
Keberlanjutan bank sampah tak bisa hanya mengandalkan niat baik warga tanpa dukungan sistem yang memadai.
CFD telah digelar bertahun-tahun, masyarakat dan pengguna jalan juga sudah dan terbiasa dengan itu.
Rotasi pejabat bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tidak lagi terjebak pada pola lama yang stagnan.
Pembangunan jalur sepeda tersebut dibangun berdasarkan tipologi jalan, volume kendaraan, dan perspektif ruang perkotaan.
Pramono juga mengatakan akan melakukan penertiban di jalur sepeda yang sebelumnya sudah dibangun oleh mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved