Meski Diprotes, Besok DKI Tetap Buka Jalur Zonasi PPDB 2020

Insi Nantika Jelita
24/6/2020 20:55
Meski Diprotes, Besok DKI Tetap Buka Jalur Zonasi PPDB 2020
Orang calon siswa protes soal PPDB(Antara)

BESOK, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta lewat jalur zonasi dibuka, kendati Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diprotes orang tua calon siswa.

"Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan. Jadi, kami akan lanjut dengan proses besok hari. Pendidikan itu untuk semua, dengan sistem ini kami menyatakan mengakomodir seluruh lapisan," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana seusai rapat kerja dengan Komisi E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6).

Nahdiana menerangkan adanya syarat usia dalam seleksi PPDB pada jalur zonasi karena daya tampung di sekolah negeri terbatas. Oleh karenanya, setelah jalur zonasi dengan jarak diterapkan, maka seleksi usia itu digunakan untuk menentukan kuota sekolah tersebut.

"Jadi kalau seleksi dengan menggunakan usia yang tertinggal adalah yang muda. Kalau seleksi dengan menggunakan nilai yang tertinggal adalah nilai yang kecil. Kami memakasi usia ini karena memang usia ini variabel yang netral, yang enggak bisa diintervensi apapun," sebut Nahdiana.

Disdik akan mengevaluasi sistem PPDB 2020-2021 nantinya. Nahdiana menegaskan, apa yang sudah diatur pihaknya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2018 sebagai acuan.

"Setiap kegiatan pasti ada kendala. Kami melakukan ini tentu bukan tanpa evaluasi dari sebelumnya. Kami sudah melihat. Kami bakal evaluasi ini juga," tukas Nahdiana.

Baca juga : Ketua DPRD DKI Tegur Disdik: Zonasi Usia Jangan Jadi Penghalang

Aturan serupa juga berlaku untuk jalur afirmasi. Kriteria usia juga digunakan di jalur pretasi akademik dan luar DKI Jakarta. Apabila calon peserta didik baru di jalur ini melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.

"Afirmasi ini dipergunakan bagi mereka dari keluarga yang tidak mampu dengan 25 persen kuotanya, maka ini akan masuk," tandas Nahdiana.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, perwakilan orang tua murid Tita Sudirman memprotes kebijakan DKI tersebut membuat banyak orang tua was-was karena peluang anak mereka masuk ke sekolah yang diinginkan terbentur syarat usia dalam jalur zonasi tersebut.

"Mau gak mau yang zonasi kita coba, mau gimana lagi? Sambil kita pantau hasil anak-anak yang tidak mendapatkan tahapan besok. Berapa anak yang terlempar? Sementara ibu itu (Nahdiana) tidak bisa menjawab bagaimana prakiraan data anak yang akan keterima. Kenapa dia bisa membatasi usia sampai segitu? Kenapa pakai usia lebih tua?" tutur Tita. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya