Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BESOK, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta lewat jalur zonasi dibuka, kendati Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diprotes orang tua calon siswa.
"Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan. Jadi, kami akan lanjut dengan proses besok hari. Pendidikan itu untuk semua, dengan sistem ini kami menyatakan mengakomodir seluruh lapisan," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana seusai rapat kerja dengan Komisi E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6).
Nahdiana menerangkan adanya syarat usia dalam seleksi PPDB pada jalur zonasi karena daya tampung di sekolah negeri terbatas. Oleh karenanya, setelah jalur zonasi dengan jarak diterapkan, maka seleksi usia itu digunakan untuk menentukan kuota sekolah tersebut.
"Jadi kalau seleksi dengan menggunakan usia yang tertinggal adalah yang muda. Kalau seleksi dengan menggunakan nilai yang tertinggal adalah nilai yang kecil. Kami memakasi usia ini karena memang usia ini variabel yang netral, yang enggak bisa diintervensi apapun," sebut Nahdiana.
Disdik akan mengevaluasi sistem PPDB 2020-2021 nantinya. Nahdiana menegaskan, apa yang sudah diatur pihaknya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2018 sebagai acuan.
"Setiap kegiatan pasti ada kendala. Kami melakukan ini tentu bukan tanpa evaluasi dari sebelumnya. Kami sudah melihat. Kami bakal evaluasi ini juga," tukas Nahdiana.
Baca juga : Ketua DPRD DKI Tegur Disdik: Zonasi Usia Jangan Jadi Penghalang
Aturan serupa juga berlaku untuk jalur afirmasi. Kriteria usia juga digunakan di jalur pretasi akademik dan luar DKI Jakarta. Apabila calon peserta didik baru di jalur ini melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.
"Afirmasi ini dipergunakan bagi mereka dari keluarga yang tidak mampu dengan 25 persen kuotanya, maka ini akan masuk," tandas Nahdiana.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, perwakilan orang tua murid Tita Sudirman memprotes kebijakan DKI tersebut membuat banyak orang tua was-was karena peluang anak mereka masuk ke sekolah yang diinginkan terbentur syarat usia dalam jalur zonasi tersebut.
"Mau gak mau yang zonasi kita coba, mau gimana lagi? Sambil kita pantau hasil anak-anak yang tidak mendapatkan tahapan besok. Berapa anak yang terlempar? Sementara ibu itu (Nahdiana) tidak bisa menjawab bagaimana prakiraan data anak yang akan keterima. Kenapa dia bisa membatasi usia sampai segitu? Kenapa pakai usia lebih tua?" tutur Tita. (OL-2)
Proses PPDB tahun ini harus berjalan dengan lancar, adil dan merata.
Tindakan tegas akan diberlakukan jika ada pihak yang mengikuti PPDB dengan cara-cara diluar aturan.
Setelah melakukan evaluasi bersama PPDB 2023 secara komprehensif, Pemprov Jabar berupaya meningkatkan sistem terintegrasi melalui pengembangan-pengembangan yang diperlukan.
Tahun ini, Pemprov Jabar akan membangun 4 SMA baru di Kabupaten Bandung
Total kuota tersebut dibagi empat jalur pendaftaran yaitu jalur zonasi sebanyak 50%, afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua 5% dan jalur prestasi sebesar 30%.
Operastor PPDB, ketua dan wakil ketua komite, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi tanda tangan pakta integritas
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved