Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan John Kei beserta 29 anak buahnya sebagai tersangka pascapenganiayaan di Kosambi, Jakarta Barat dan perusakan rumah milik Nus Kei di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6).
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan John Kei terlibat dalam beberapa tindak pidana seperti permufakatan jahat, pembunuhan berencana, penganiayaan, perusakan, serta kepemilikan senjata sesuai Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Atas dasar tersebut, John Kei terancam hukuman mati. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Dirreskrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).
Baca juga: Tangkap Kelompok John Kei, Kapolda Puji Kinerja Satgas Antipreman
Adapun pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku antara lain Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 169 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus menyebut ancaman hukuman terahadap para pelaku akan ditentukan berdasarkan peran masing-masing tersangka.
"Kalau yang terberat itu hukuman mati di pasal 340 itu kan ada pembunuhan berencana ya. Kita hitung terberatnya aja dulu," terang Yusri.
Nana mengatakan John Kei berperan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembunuhan terhadap Nus Kei. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap ponsel para pelaku. (OL-4)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved