Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLDA Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan John Kei beserta 29 anak buahnya sebagai tersangka pascapenganiayaan di Kosambi, Jakarta Barat dan perusakan rumah milik Nus Kei di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6).
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan John Kei terlibat dalam beberapa tindak pidana seperti permufakatan jahat, pembunuhan berencana, penganiayaan, perusakan, serta kepemilikan senjata sesuai Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Atas dasar tersebut, John Kei terancam hukuman mati. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Dirreskrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).
Baca juga: Tangkap Kelompok John Kei, Kapolda Puji Kinerja Satgas Antipreman
Adapun pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku antara lain Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 169 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus menyebut ancaman hukuman terahadap para pelaku akan ditentukan berdasarkan peran masing-masing tersangka.
"Kalau yang terberat itu hukuman mati di pasal 340 itu kan ada pembunuhan berencana ya. Kita hitung terberatnya aja dulu," terang Yusri.
Nana mengatakan John Kei berperan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembunuhan terhadap Nus Kei. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap ponsel para pelaku. (OL-4)
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengklarifikasi video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas menanyakan "SIM Jakarta" kepada pengendara
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved