Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLDA Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan John Kei beserta 29 anak buahnya sebagai tersangka pascapenganiayaan di Kosambi, Jakarta Barat dan perusakan rumah milik Nus Kei di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6).
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan John Kei terlibat dalam beberapa tindak pidana seperti permufakatan jahat, pembunuhan berencana, penganiayaan, perusakan, serta kepemilikan senjata sesuai Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Atas dasar tersebut, John Kei terancam hukuman mati. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Dirreskrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).
Baca juga: Tangkap Kelompok John Kei, Kapolda Puji Kinerja Satgas Antipreman
Adapun pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku antara lain Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 169 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus menyebut ancaman hukuman terahadap para pelaku akan ditentukan berdasarkan peran masing-masing tersangka.
"Kalau yang terberat itu hukuman mati di pasal 340 itu kan ada pembunuhan berencana ya. Kita hitung terberatnya aja dulu," terang Yusri.
Nana mengatakan John Kei berperan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembunuhan terhadap Nus Kei. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap ponsel para pelaku. (OL-4)
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved