Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JUMLAH kejahatan siber dari tahun ke tahun terus menunjukkan trend peningkatan. Pada tahun 2015 jumlah kejahatan siber tercatat mencapai 2.609 kasus, meningkat sebesar 75,73 persen di tahun 2019 hingga 4.585 kasus. Sementara hingga Juni 2020 tercatat 2.259 kasus dengan tingkat penyelesaian masalah sebanyak 527 kasus.
"Kejahatan siber yang paling tinggi secara berturut-turut meliputi penipuan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pornografi, dan penyebaran konten bermasalah," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat membuka gelaran Cyber Police Festival 2020 dengam tema utama 'aman bersosial media' yang akan diisi oleh perlombaan fotografi, infogragis, essay pendek dan video pendek, Jumat (19/6).
Listyo menuturkan kemampuan Polri dalam menyelesaikan kasus kejahatan siber dalam lima tahun tersebut juga meningkat pesat sebesar 265,70 persen. Dari 624 kasus terselesaikan pada 2015 menjadi 2.282 kasus yang dapat diselesaikan pada tahun 2019.
"Data-data itu menunjukkan bahwa kita terus mengakselerasi diri terhadap dunia siber, meskipun kejahatan berkembang lebih pesat," terangnya.
Listyo juga mengatakan bahwa tingginya aktivitas masyarakat di dunia online sangat terasa selama masa pandemi covid-19. Dalam masa ini aktivitas masyarakat dikurangi untuk menekan risiko penularan virus corona. Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi sangat pesat sehingga menyebabkan perubahan dalam kehidupan sosial, ekonomi, budaya, serta politik
"Sehingga membentuk masyarakat baru yang dikenal sebagai Information Society," papar Listyo.
Baca juga : KPK Selidiki Kaitan Perantara dan Penyuap Nurhadi
Lahirnya Information Society dengan berbagai resiko dan kerentanannya, sangat memungkinkan terjadinya kejahatan siber yang memerlukan adaptasi Polri dalam menghadapinya. Tidak hanya melakukan penegakkan hukum namun juga preventif atau pencegahan tindakan kejahatan di ruang siber.
"Upaya preventif dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti yang saat ini dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan menggelar Cyber Police Festival 2020," ujarnya.
Tema aman bersosial media dipilih sebagai tema utama dalam gelaran Cyber Police Festival 2020.Tema ini dipilih dengan harapan masyarakat dapat terus berinisiatif membangun konten positif di media sosial.
"Sehingga, memerlukan cyber campaign yang mengajak masyarakat untuk aman bersosial media," paparnya.
Strategi pencegahan melalui cyber campaign, lanjut Listyo, dilakukan untuk membangun kesadaran keamanan di ruang siber atau security awareness. Cyber Police Festival 2020 juga diselenggarakan bersamaan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-74. Dimana, dalam peringatan hari bersejarah bagi institusi Polri kali ini tidak dilakukan seremoni upacara seperti biasanya.
"Jadi kita meriahkan Hari Bhayangkara bersama masyarakat," pungkasnya. (OL-2)
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Bank DKI selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta bidang perbankan memiliki tanggung jawab pada nasabah yang tidak sedikit jumlahnya.
Kemenko PMK mengungkapkan berdasarkan kerja sama dengan LinkedIn, terdapat 15 profesi yang diprediksi akan berkembang pesat di Indonesia pada 2025.
TDO mendorong kolaborasi sektor publik dan swasta sehingga adopsi Travel Rule dapat segera dilakukan.
Transformasi digital membawa peluang besar bagi bisnis lantaran ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mampu tumbuh hingga US$360 miliar pada tahun 2030.
Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat di seluruh industri untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas ekosistem aset kripto.
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Selain kejahatan konvensional, Listyo menyebut Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Komnas HAM terus mendorong para pengambil kebijakan untuk meniadakan dan penghapusan aturan terkait hukuman mati di berbagai kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved