Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Setelah Beraksi 30 Kali, Sindikat Pembobol ATM ini Dibekuk Polisi

Tri Subarkah
19/6/2020 18:59
Setelah Beraksi 30 Kali, Sindikat Pembobol ATM ini Dibekuk Polisi
Ilustrasi pembobolan ATM(Ilustrasi)

SUB Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kasus tersebut menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana sebenarnya bukan hal baru dan kerap terjadi setiap tahun.

"Modusnya, sebelum ada yang ambil uang mereka mengganjal lubang tempat kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi agar ATM korban terganjal sehingga tidak dapat keluar dari mesin," jelas Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Dalam pengungkapan tersebut, Nana menyebut pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, sindikat tersebut telah melancarkan aksinya di 30 lokasi.

"Ada 30 TKP yang hasil pemeriksaan yang kami lakukan ke pelaku ini ada tiga orang," ungkap Nana.

Setelah mengganjal mesin ATM, pelaku berperan sebagai orang yang ingin mengambil uang dengan mengantre di belakang korban. Saat korban mengalami kesulitan, Nana menjelaskan bahwa pelaku mencoba membantu koban.

Baca juga : Beda dengan Ragunan, Pengunjung Non-KTP Jakarta Boleh Masuk TMII

"Kemudian pelaku ini seolah-olah mengantre di belakang orang yang ngambil uang dengan pura-pura mau ambil uang juga. Modusnya ketika nggak bisa memgambil kartu dia pura-pura nolong korban," ungkap Nana.

Menurut Nana, pelaku menyuruh korbannya untuk memasukan kembali nomor PIN kartu ATM. Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk menghafal nomor PIN korban. Saat kartu ATM korban tak dapat diambil, pelaku menyuruhnya untuk melakukan pemblokiran ke bank.

"Ketika korban pergi, pelaku langsung melalukan aksinya dengan alat khusus gergaji dia bisa keluarkan kartu ATM. Setelah dia ambil kartu ATM, dia akan kuras isi kartu ATM korban yang lain untuk segi keamanan dari dia," papar Nana.

Adapun barang bukti dari pengungkapan sindikat tersebut adalah video rekaman dari CCTV, gergaji kecil, serta uang Rp2,5 juta dari para pelaku. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik