Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Menhub Hapus Aturan 50% Penumpang, Pengamat: Tak Masuk Akal

Insi Nantika Jelita
10/6/2020 11:55
Menhub Hapus Aturan 50% Penumpang, Pengamat: Tak Masuk Akal
Kepadatan Lalu Lintas(MI/PIUS ERLANGGA )

KEPUTUSAN Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan batas minimal kapasitas penumpang sebesar 50% dikritik oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan baik darat, udara, laut maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%.

Baca juga: Anies Atur 50% Karyawan Masuk Kerja, Pengamat: Sulit Diawasi

"Ini malah Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan baru yang tidak masuk akal. Gimana caranya itu enggak dibatasi 50% saat PSBB sekarang. Aneh-aneh saja," ujar Agus saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Rabu (10/6).

Keputusan Menhub itu bertentangan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa tansisi yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan yang membatasi jumlah penumpang transportasi maksimal 50% dan aktivitas lainnya.

Menurut Agus, kebijakan yang bertolak belakang itu membuat warga menjadi bingung lantaran tidak tahu mau mengikuti aturan yang mana.

"Sudahlah bebasin saja kalau gitu, enggak perlu diatur-atur. Kasihan warga jadi bingung. Orang harus berapa banyak baca aturan kalau tiap keluar satu kebijakan, muncul lagi aturan yang bertentangan," tukas Agus.

Ia menambahkan, jika pemerintah banyak menuntut melalui aturan selama PSBB ini tanpa ada tindak tegas yang nyata, malah akan sia-sia. Kasus Covid-19 di Jakarta selama tiga hari ini justru naik.

"Kalau ada aturan yang aneh-aneh, banyak pengecualianya tanpa ada sanksi yang dijalankan lebih baik enggak usah diatur. Banyak warga yang enggan peduli," pungkas Agus. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya