Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KEPUTUSAN Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan batas minimal kapasitas penumpang sebesar 50% dikritik oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan baik darat, udara, laut maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%.
Baca juga: Anies Atur 50% Karyawan Masuk Kerja, Pengamat: Sulit Diawasi
"Ini malah Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan baru yang tidak masuk akal. Gimana caranya itu enggak dibatasi 50% saat PSBB sekarang. Aneh-aneh saja," ujar Agus saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Rabu (10/6).
Keputusan Menhub itu bertentangan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa tansisi yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan yang membatasi jumlah penumpang transportasi maksimal 50% dan aktivitas lainnya.
Menurut Agus, kebijakan yang bertolak belakang itu membuat warga menjadi bingung lantaran tidak tahu mau mengikuti aturan yang mana.
"Sudahlah bebasin saja kalau gitu, enggak perlu diatur-atur. Kasihan warga jadi bingung. Orang harus berapa banyak baca aturan kalau tiap keluar satu kebijakan, muncul lagi aturan yang bertentangan," tukas Agus.
Ia menambahkan, jika pemerintah banyak menuntut melalui aturan selama PSBB ini tanpa ada tindak tegas yang nyata, malah akan sia-sia. Kasus Covid-19 di Jakarta selama tiga hari ini justru naik.
"Kalau ada aturan yang aneh-aneh, banyak pengecualianya tanpa ada sanksi yang dijalankan lebih baik enggak usah diatur. Banyak warga yang enggan peduli," pungkas Agus. (OL-6)
Perpanjangan tersebut merupakan kali kelima dan efektif berlaku mulai hari ini, Jumat (28/8) sampai 10 September mendatang.
"Sebelumnya ada 262 orang yang terjangkit covid-19. Sekarang tinggal 26 orang. Ada yang masih menunggu hasil swab test juga," jelas Bambang
Anies pun mencontohkan, di Korea Selatan saja tidak menutup bioskop meski di tengah pandemi.
Responden dari kelompok masyarakat sipil sebesar 60,6% menginginkan pemerintah menghentikan PSBB. Sementara, 43,4% responden dari kalangan elite meminta hal serupa.
Menggunakan kendaraan pribadi lebih aman ketimbang angkutan umum. Terlebih jika ada penumpukan di satu halte atau stasiun. Walhasil, jaga jarak menjadi sulit apabila ada kerumunan warga
Selama perpanjangan masa PSBB Transisi Fase 1 yang kedua yang mulai berlaku pada 17 Juli hingga kemarin ada 343 perusahaan yang disidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved