Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Aktor Dwi Sasono Direhabilitasi

Tri Subarkah
09/6/2020 10:55
Aktor Dwi Sasono Direhabilitasi
Dwi Sasono(MI/Susanto)

Aktor Dwi Sasono akhirnya akan menjalani rehabilitasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono setelah pihaknya mendapatkan hasil asesment dari BNNK Jakarta Selatan.

"Iya (direhabilitasi). Kemarin hasil assesment dari BNNK keluar," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Menurut Budi, Dwi Sasono akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan aktor film Mendadak Dangdut tersebut akan mulai menjalani rehabilitasi hari ini.

Bahkan saat dikonfirmasi, pihaknya saat ini sedang membawa Dwi Sasono menuju RSKO Cibubur.

"Otw (on the way) ke RSKO," kata Vivick singkat.

Baca juga: Hari Kedua Masuk Kerja, KRL Tegerang- Duri Lengang

Vivick menyebut dari hasil pemeriksaan medis, Dwi Sasono mengalami ketergantungan ganja. Lebih lanjut dia menegaskan bahwa suami penyanyi Widi Mulia tersebut tidak terlibat dalam jaringan narkotika.

"Setelah dilakukan secara assesment hukum bahwa DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika hingga diputuskan DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO yang diberi waktu 3 bulan sampai 6 bulan," pungkas Vivick.

Sebelumnya, pemeran Parno dalam film Mengejar Mas-Mas itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) di kediamannya di Cilandak, Jakarta. Barang bukti yang berhasil disita adalah ganja seberat 15,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja untuk mengisi kekosongan waktu selama pandemi covid-19. Yusri menyebut Dwi Sasono telah mengonsumsi ganja dalam sebulan terakhir.

"Motif yang dia sampiakaan kepada penyidik bahwa yang pertama adalah mengisi kekosongan waktu dan juga ada suatu kendala tersangka bahwa memang beberapa bulan susah tidur selama covid-19 ini. Dia diam di rumah saja sehingga memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," papar Yusri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana peniara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya