Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Anies: Ganjil Genap Berlaku Jika Kasus Covid-19 Melonjak

Insi Nantika Jelita
08/6/2020 15:03
Anies: Ganjil Genap Berlaku Jika Kasus Covid-19 Melonjak
Kemacetan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil-genap akan kembali diberlakukan, jika kasus covid-19 di Ibu Kota meningkat signifikan.

"Dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020, ganjil-genap bisa diberlakukan kembali, bila dalam masa transisi ini ada lonjakan kasus covid-19," kata Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Senin (8/6).

Terhitung sejak 15 Maret, aturan ganjil-genap ditiadakan. Kebijakan itu bertujuan menekan potensi penularan covid-19 di kendaraan umum. Anies mengklaim jumlah penumpang kendaraan relatif tidak padat pada Senin (8/6) pagi.

Baca juga: Awasi New Normal, Polri Kerahkan Satgas di Pusat Keramaian

"Memang ada antrean pada halte transit. Kita terus evaluasi dan perbaiki mekanisme antreannya. Sementara lalu lintas nampak lebih padat, karena lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi," tutur Anies.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan aturan tersebut bakal diatur dalam keputusan gubernur (kepgub). Selama aturan khusus belum keluar, maka kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan.

"Saat ini, kami di masa transisi sedang melakukan evaluasi terhadap lalu lintas angkutan jalan. Artinya, selama belum ada kepgub untuk pelaksanaan ganji-genap, otomatis belum berlaku," jelas Syarin saat dihubungi, Minggu (7/6) kemarin.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya