Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mulai Hari Ini, KAI Operasikan KLB untuk Masyarakat Umum

M Iqbal Al Machmudi
08/6/2020 11:18
Mulai Hari Ini, KAI Operasikan KLB untuk Masyarakat Umum
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta(MI/Pius Erlangga)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Mulai hari ini, Senin (8/6), masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB.

Perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari virus covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni.

Baca juga:  Sejak Dioperasikan, KLB Berangkatkan 747 Penumpang dari Gambir

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai 2 hari sebelum keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus menggunakan masker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk) dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ucap Joni.

Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi covid-19.

“Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan yang melayani 3 rute yaitu dari Stasiun Gambir (DKI) menuju Stasiun Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pulang dan pergi, stasiun Gambir menuju Surabaya Pasarturi Lintas Utara pulang dan pergi, dan stasiun Bandung menuju stasiun Surabaya Pasar Turi pulang dan pergi.

Untuk perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan.

Selain itu setiap stasiun juga menyediakan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable. Petugas juga rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah stasiun Surabaya Pasarturi menuju stasiun Gambir dengan 500 penumpang dan stasiun Gambir menuju stasiun Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya