Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polisi Bekuk Geng Perampok Empat Minimarket

Tri Subarkah
05/6/2020 16:18
Polisi Bekuk Geng Perampok Empat Minimarket
ilustrasi perampok ditangkap(123rtf.com)

POLRES Metro Jakarta Barat berhasil membekuk Geng Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), kawanan spesialis perampok minimarket. Aksi Geng AKAP sempat viral di media sosial mealui video dari kamera pemantau minimarket.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada enam tersangka yang tergabung dalam kelompok tersebut. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia terhadap dua pelaku, yakni RH, 23, dan M, 27.

Tiga tersangka lainnya antara lain S, 31, ZD, 25, dan AH, 25 berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Dalam periode kurang dari dua minggu, Yusri memaparkan Geng AKAP sudah melakukan perampokan di empat minimarket. Teranyar, menyasar Indomaret di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (26/5) lalu.

"Kemudian di sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, tanggal 20 Mei, di sektor Kembangan tanggal 26 Mei, ini bersamaan, jadi satu malam dia lakukan dua kali, satu lagi di Pesanggrahan tanggal 2 Juni," ungkap Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/6).

Yusri menyebut RH sebagai kapten Geng AKAP. Dia mengatur rencana perampokan yang dilakukan kelompok tersebut. Sedangkan M merupakan eksekutor.

"Di sini tersangka lain, SH, ZD, dan AH, ini membagi tugas. Yang satu DPO masih kita kejar inisial F, biasanya tugasnya sebagai penjaga. Ada yang eksekutor, jadi mereka punya peran masing-masing, tapi secara bergantian," papar Yusri.

Modus yang digunakan oleh Geng AKAP adalah dengan mendatangi minimarket dengan sebuah mobil. Mobil tersebut dijaga oleh salah seorang pelaku dengan keadaan siap untuk melarikan diri. Sementara para pelaku lain masuk hingga situasi di dalam minimarket kosong.

"Kemudian mereka bereaksi di situ, memaksa para pegawai minimarket tersebut dengan senjata api dan clurit untuk membongkar brangkas yang ada," terang Yusri.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua pucuk senjata api airshoft gun, serta dua buah clurit.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik