Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ombudsman Soroti Koordinasi Kemenperin dengan Anak Buah Anies

Insi Nantika Jelita
05/6/2020 16:02
Ombudsman Soroti Koordinasi Kemenperin dengan Anak Buah Anies
Pekerja berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

OMBUDSMAN Jakarta menyoroti buruknya koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta dan Kementerian Perindustrian.

"Sejauh pengamatan Ombudsman Jakarta Raya, koordinasi antara Kemenperin dan Disnaker tidak cukup baik. Akibatnya, ada banyak perusahaan yang tetap beroperasi tanpa pengawasan dan model evaluasi yang memadai," jelas Kepala Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/6).

Hal ini dilihat dari banyak perusahaan yang mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kemenperin tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Disnaker DKI Jakarta.

Baca juga: Awas, Social Distancing Sulit Diterapkan di Pasar

Selama PSBB, jumlah industri yang mendapat izin IOMKI dari Kemenperin terus meningkat. Hal ini yang seharusnya tidak terus berkembang selama masa transisi PSBB di Jakarta.

Teguh juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta soal beban yang harus mereka tanggung jauh lebih besar dan berat saat masa transisi. Ini terkait pembukaan sektor diluar 11 sektor yang telah ada termasuk pembukaan sebagain wilayah Jakarta.

Baca juga: Soal New Normal, Ombudsman Ragukan Kedisplinan Warga Jakarta

Dia meminta Gubernur Anies Baswedan memberikan kewajiban pengawasan dan pemantauan yang lebih ekstra kali ini.

Baca juga: Jangan Euforia Sambut Kenormalan Baru

Teguh juga menyoroti keluhan warga yang hampir 2 bulan menerapkan kebijakan work form home afau bekerja dari rumah. “Dampak kejenuhan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi kelas menengah dan kebutuhan ekonomi bagi para Pekerja Harian Lepas selama masa PSBB 1, 2 dan 3 harus diantisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta di minggu-minggu awal PSBB masa transisi ini," kata Teguh.

Baca juga: Ombudsman Sebut Pelanggaran PSBB Marak Terjadi di Pasar

Pada (3/5), Disnaker DKI mencatat ada 1.290 perusahaan dengan 166.317 pegawai yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah tersebut, 321 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat beroperasi kerja.

Sebanyak 321 perusahaan dengan 58.295 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan IOMKI Kementrian Perindustrian. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik