Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Jakarta menyoroti buruknya koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta dan Kementerian Perindustrian.
"Sejauh pengamatan Ombudsman Jakarta Raya, koordinasi antara Kemenperin dan Disnaker tidak cukup baik. Akibatnya, ada banyak perusahaan yang tetap beroperasi tanpa pengawasan dan model evaluasi yang memadai," jelas Kepala Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/6).
Hal ini dilihat dari banyak perusahaan yang mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kemenperin tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Disnaker DKI Jakarta.
Baca juga: Awas, Social Distancing Sulit Diterapkan di Pasar
Selama PSBB, jumlah industri yang mendapat izin IOMKI dari Kemenperin terus meningkat. Hal ini yang seharusnya tidak terus berkembang selama masa transisi PSBB di Jakarta.
Teguh juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta soal beban yang harus mereka tanggung jauh lebih besar dan berat saat masa transisi. Ini terkait pembukaan sektor diluar 11 sektor yang telah ada termasuk pembukaan sebagain wilayah Jakarta.
Baca juga: Soal New Normal, Ombudsman Ragukan Kedisplinan Warga Jakarta
Dia meminta Gubernur Anies Baswedan memberikan kewajiban pengawasan dan pemantauan yang lebih ekstra kali ini.
Baca juga: Jangan Euforia Sambut Kenormalan Baru
Teguh juga menyoroti keluhan warga yang hampir 2 bulan menerapkan kebijakan work form home afau bekerja dari rumah. “Dampak kejenuhan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi kelas menengah dan kebutuhan ekonomi bagi para Pekerja Harian Lepas selama masa PSBB 1, 2 dan 3 harus diantisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta di minggu-minggu awal PSBB masa transisi ini," kata Teguh.
Baca juga: Ombudsman Sebut Pelanggaran PSBB Marak Terjadi di Pasar
Pada (3/5), Disnaker DKI mencatat ada 1.290 perusahaan dengan 166.317 pegawai yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah tersebut, 321 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat beroperasi kerja.
Sebanyak 321 perusahaan dengan 58.295 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan IOMKI Kementrian Perindustrian. (X-15)
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Guna mencetak SDM industri yang kompeten, salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah penyelenggaraan Pelatihan Industrial-Based Curriculum (IBC).
Program ini merupakan peta jalan strategis untuk mengimplementasikan revolusi industri keempat di Indonesia.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved