Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Kota Penyangga Terapkan PSBB Proporsional

KG/DD/J-3
05/6/2020 05:50
Kota Penyangga Terapkan PSBB Proporsional
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) bersama Wali Kota Depok Mohammad Idris (kanan) meninjau pelaksanaan PSBB.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

PEMERINTAH Kota Depok dan Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Keputusan itu sejakan dengan Peraturan Gubernur Jawa Ba­rat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan PSBB proporsional merupakan persiapan pelaksanaan adaptasi ke­hidupan kenormalan baru untuk pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19. “PSBB proporsional diperpan­jang selama 14 hari, dari 5 Juni sampai 19 Juni 2020,” ujar Idris, kemarin.

Hal itu, terang dia, diputus­kan dalam rapat Forum Ko­mu­nikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok. Sesuai level kewaspadaan ka­bupaten/kota, Kota Depok ditetapkan pada level kewas­pa­daan 3 atau kuning. Artinya, beberapa aktivitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat, seperti rumah ibadah dan sentra perekonomian.

“PSBB proporsional bukan berarti kita melakukan aktivitas secara bebas sehingga ada euforia. Namun, kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisplinan agar tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari,” kata Idris.

Hal senada disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Menurut Bima, pene­rapan PSBB proporsional selama satu bulan merupakan kesepakatan rapat Forkopimda Kota Bogor yang dipadukan dengan saran dari tim epidemiologi.

Durasi pemberlakuan PSBB proposional atau transisi selama satu bulan, imbuhnya, bertujuan melihat dan memastikan data yang merujuk pada masa inkubasi, dari 14 hari hingga satu bulan.
“Sekarang kita berlakukan tahapan-tahapan yang masih mungkin untuk dibuka dengan berpedoman kepada zonasi yang ditentukan provinsi,” tukas Bima. (KG/DD/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya