Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Masa Transisi Bisa Disetop Ketika Terjadi Lonjakan Kasus

Putri Anisa Yuliani
04/6/2020 15:26
Masa Transisi Bisa Disetop Ketika Terjadi Lonjakan Kasus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo(ANTARA FOTO/Dewanto Samodro)

ESOK, ibu kota akan memasuki masa perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus menandai fase 1 masa transisi menuju kenormalan baru (new normal).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada masa transisi ini peraturan PSBB tetap diketatkan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Di sisi lain, masa transisi dapat dihentikan kapan saja apabila terjadi kondisi yang mengkhawatirkan seperti lonjakan kasus. Dengan dihentikannya masa transisi, maka PSBB yang ketat akan kembali diberlakukan.

"Dalam kebijakan ini ada yang namanya Rem Darurat atau 'Emergency Brake Policy'. Ketika ada kondisi yang mengkhawatirkan, kita setop, kita hentikan semuanya," kata Anies, Kamis (4/6).

Baca juga: Sah, Anies Perpanjang PSBB dan Tetapkan Masa Transisi

Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi apabila berbagai pihak yang diberikan kelonggaran tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan serta ketentuan yang disyaratkan oleh Pemprov DKI.

Hal ini berkaca pada PSBB yang sudah dilakukan selama hampir 3 bulan dan mampu menurunkan kasus covid-19 di Jakarta. Apabila kelonggaran-kelonggaran dibuat bebas tanpa protokol kesehatan, bukan tidak mungkin Jakarta akan kembali ke masa awal-awal saat covid-19 pertama kali mewabah yang menyebabkan banyak kematian.

"Bila kita bebaskan, tempat ibadah penuh sesak, mal-mal penuh, restoran penuh, dan perkantoran penuh mengejar keuntungan maka bisa dibayangkan akan terjadi lonjakan kasus yang luar biasa. Bila itu terjadi, Pemprov DKI tidak ragu menunda kegiatan ekonomi," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya