Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Zona Merah, 1 RW di Kelurahan Sunter Agung Perketat Pengawasan

Putri Anisa Yuliani
03/6/2020 15:50
Zona Merah, 1 RW di Kelurahan Sunter Agung Perketat Pengawasan
Lockdown lokal di Cipinang Jakarta(MI/Andry Widyanto)

Ada satu wilayah RW di Kelurahan Sunter Agung yang memperketat pengawasan keluar masuk warga dan menerapkan protokol kesehatan covid-19. Ini diberlakukan menyusul masih ada warga yang berstatus positif covid-19.

Sebanyak tiga warga di RW 01 Kelurahan Sunter Agung dinyatakan positif covid-19, tapi tanpa gejala. Mereka harus menjalani isolasi mandiri di rumah dan menunggu hasil swab test sepekan lagi untuk mengetahui hasil terakhir sebelum dinyatakan sembuh atau harus kembali mengisolasi diri lagi.

Menurut Lurah Sunter, Agung Danang Widjanarko, pihaknya sudah melakukan musyawarah dengan warga sejak warga di wilayahnya terkena covid-19 pada awal Mei lalu.

"Awal mulanya covid-19 itu menular di warga perumahan elite. Di RW 20, RW 11, dan ada beberapa RW lain. Di sana sudah sembuh, lalu saat ini menular ke warga di permukiman padat di RW 01. Karena ini kan permukiman padat ya, jadi mesti ada pengawasan yang ketat," kata Danang saat dihubungi mediaindonesia.com, Rabu (3/6).

Baca juga: H-1 PSBB Berakhir, Kasus Positif Covid-19 di DKI Capai 7.539

Sosialisasi dan edukasi bagi warga yang terpapar covid-19, tapi tanpa gejala ini sudah dilakukan dengan masif. Pasalnya, Danang merasa khawatir warga yang positif covid-19 namun tampal dalam sehat tersebut justru akan menyepelekan.

"Ini kita imbau terus supaya jangan ke mana-mana. Jadi, ini kan ada yang rumahnya dua lantai. Ya, yang harus isolasi mandiri karena tanpa gejala itu di lantai 2, sementara keluarganya di lantai 1. Itu terus kita ingatkan," ungkapnya.

Dari rembuk warga yang dihadiri ketua-ketua RT pada awal Mei lalu disepakati masyarakat akan mendirikan posko pengamanan dan melakukan pengawasan. Sementara itu, dari rapat 1 Juni bersama Pemprov DKI di Balai Kota, Danang memperoleh kepastian adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Menurutnya, konsep PSBL sudah serupa dengan yang diterapkan sebelumnya, tapi memiliki keterlibatan lebih banyak pihak, yakni dari puskesmas untuk pengawasan dan pelaksanaan rapid test serta swab PCR test.

"Selain itu juga harus ada Satpol PP sebagai pihak keamanan," paparnya.

Kini Danang akan kembali mengadakan rembuk warga untuk mensosialisasikan tentang surat pengantar RW bagi warga yang beraktivitas di luar wilayah RW tersebut.

"Konsepnya sudah ada cuma masih harus dimatangkan dan dibahas bersama warga dan para ketua RT. Ini nanti mau bagaimana pengawasan terhadap warga karena ini juga harus berdasarkan kesepakatan warga," tandasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik