Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Rehab Dwi Sasono Tunggu Keputusan BNN

Tri Subarkah
02/6/2020 15:55
Rehab Dwi Sasono Tunggu Keputusan BNN
Aktor Dwi Sasono(MI/Susanto)

Aktor Dwi Sasono, 40, mengajukan rehabilitasi setelah polisi menangkapnya karena kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, pihaknya masih menunggu hasil asesmen yang dilakukan BNN terkait rehabilitasi Dwi Sasono.

"Keluarganya (Dwi Sasono) melalui kuasa hukum sudah mengajukan permohonan rehabilitasi. Sampai saat ini kita masih menunggu hasil asesmen dari BNN," kata Vivick, Selasa (2/6).

Walakin, Vivick belum dapat memastikan kapan proses rehabilitasi Dwi Sasono dimulai. Pasalnya hal itu merupakan kewenangan BNN.

Sementara itu, Vivick mengatakan pihaknya masih mengejar pemasok barang bukti ganja yang didapat Dwi Sasono dari seorang berinisial C. Pihaknya sudah memeriksa ponsel Dwi Sasono terkait percakapannya dengan C, tapi  nomor C sudah tidak aktif.

Sebelumnya, pemeran Parno dalam film Mengejar Mas-Mas (2007) itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) di kediamannya di Cilandak. Barang bukti yang berhasil disita adalah ganja seberat 15,6 gram.

Baca juga: DKI Belum Putuskan Buka Tempat Ibadah

Dari hasil pemeriksaan, Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Dwi Sasono mengaku mengonsumsi ganja untuk mengisi kekosongan waktu selama pandemi covid-19. Yusri menyebut Dwi Sasono telah mengonsumsi ganja dalam sebulan terakhir.

"Motif yang dia sampaikan kepada penyidik bahwa yang pertama adalah mengisi kekosongan waktu dan juga ada suatu kendala tersangka bahwa memang beberapa bulan susah tidur selama covid-19 ini. Dia diam di rumah saja, sehingga memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," papar Yusri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana peniara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya