Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum berencana membuka kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sekolah meskipun dalam kalender akademik pelaksanaan KBM akan dimulai 13 Juli 2020.
‘’Untuk sekolah tanggal 13 Juli itu belum, nanti akan kami umumkan kapan waktu yang tepat mulai bersekolah. Dan informasi kapan akan dibukanya itu akan disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta,’’ Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau pos pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kalimalang, JakartaTimur, Senin (1/6).
Mantan anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan kembali KBM di sekolah.
DKI akan berkolaborasi dengan para ahli seperti epidemiologi termasuk organisasi profesi yang berkaitan dengan covid-19.
‘’Akan diumumkan di waktu yang tepat, apalagi anak-anak sekolah yang di bawah 10 tahun, itu menjadi perhatian kami. Sementara ini semua aktivitas sekolah dan ibadah masih dilakukan di rumah,’’ katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menerbitkan Surat Keputusan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. SK tersebut mengatur jadwal pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/TKLB/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.
Baca juga :62 RW Berstatus Zona Merah, Pemprov DKI Perketat Pembatasan
Berdasarkan dokumen yang diterima, aktivitas kegiatan belajar mengajar disebut kembali normal pada 13 Juli 2020. Pada 13-15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB).
Nahdiana membenarkan mengenai surat tersebut. Namun jadwal yang telah disusun itu dapat berubah bila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi covid-19 belum berakhir.
‘’Perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi covid-19 belum berakhir,’’ ujar Nahdiana keterangan tertulisnya, pecan lalu.
Nahdiana menegaskan surat keputusan ini bukan merupakan pembukaan kembali sekolah.
‘’Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,’’ kata Nahdiana. (OL-2)
EMPAT alumni telah mengembalikan dana sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar karena terbukti dijatuhi sanksi akibat tak menjalankan kewajiban mereka. Hal itu disampaikan Direktur Utama LPDP
BELAKANGAN ini, ruang media sosial diramaikan perbincangan mengenai istilah 'bahasa ibu' yang memantik refleksi publik.
TIDAK semua keberangkatan dimulai dengan surat tugas. Sebagian justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi, dari panggilan hati yang tidak bisa ditunda.
SEMBILAN puluh hari setelah banjir melanda Aceh, beberapa anak kembali duduk di bawah tenda biru yang difungsikan sebagai ruang kelas darurat.
Penundaan ini murni merupakan langkah taktis untuk menjaga stabilitas anggaran di tengah pemotongan dana transfer dari pusat.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved