Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

​​​​​​​Selama Mei, 205 Orang Masuk ke Jakarta Lewat Pulo Gebang

Tri Subarkah
01/6/2020 09:55
​​​​​​​Selama Mei, 205 Orang Masuk ke Jakarta Lewat Pulo Gebang
uasana loket penjualan tiket terminal bus sepi di Terminal Terpadu Pulo Gebang, DKI, Jakarta, Minggu (31/5).(MI/MOHAMAD IRFAN)

TERMINAL Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur mencatat sebanyak 205 orang penumpang masuk ke Jakarta selama bulan Mei 2020. 

Data tersebut dihitung sejak Sabtu (9/5), tepatnya saat relaksasi larangan angkutan umum selama PSBB sudah diberlakukan.

"Kedatangan penumpang sejak 9 Mei sampai 31 Mei berjumlah 205 orang dengan menggunakan 43 bus," Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif M melalui keterangan tertulis kepada mediaindonesia.com, Senin (1/6).

Sementara itu, untuk layanan keberangkatan, Terminal Terpadu Pulo Gebang sudah melayani 616 penumpang. Ratusan penumpang itu diberangkatkan ke luar Jakarta menggunkan 79 bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Total jumlah penumpang yang dilayani dari Terminal Pulo Gebang 821 orang dengan 122 bus," papar Afif.

Berdasarkan data yang diterima Media Indonesia, sejak Jumat (29/5) hingga Minggu (31/5) kemarin, tidak ada satu pun penumpang yang berangkat maupun datang melalui Terminal Terpadu Pulo Gebang. 

Walakin, pada Minggu (31/5) kemarin Afif mengatakan pihaknya masih menolak melayani calon penumpang karena tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

"Sebanyak tiga orang calon penumpang ditolak karena tidak memenuhi Pergub Nomor 47 Tahun 2020 maupun tidak memiliki SIKM," tandas Afif.

Baca juga: Rt Jakarta Capai Di Bawah 1, Jakarta Siap Sambut 'New Normal'

Selama Terminal Terpadu Pulo Gebang melakukan relaksasi moda transportasi angkutan umum saat PSBB, Afif mencatat sudah ada 178 calon penumpang yang ditolak lantaran tidak memiliki SIKM.

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu menjelaskan calon penumpang harus mengantongi surat kesehatan bebas covid-19. Selain itu, berdasarkan SE Gugus Tugas, penumpang baik ASN/TNI/Polri pegawai swasta harus mengantongi surat tugas dari atasannya.

"Kalau misalnya ada keluarga yang kemalangan, dia harus memberikan data yang menyebutkan ada saudara dekat baik orang tua, anak, atau sudara kandung yang dapat dibuktikan, ditambah lagi pengantar dari kelurahan. Itu bisa difasilitasi," papar Bernard.

Semenjak Sabtu (23/5), calon penumpang yang akan berangkat meninggalkan Jakarta dengan bus AKAP melalui Terminal Terpadu Pulo Gebang juga wajib menunjukkan SIKM. Ketentuan itu mengacu Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya