Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Pemerintah bersiap untuk memulai masa transisi ke kenormalan baru (new normal).
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan permasalahan terbesar untuk mengimplementasikannya di transportasi umum bukan pada pemberlakukan protokol kesehatan termasuk ketaatan publik untuk physical distancing.
Menurut Djoko, permasalahannya adalah bagaimana kemampuan kapasitas angkutan umum massal dapat menjamin terlaksananya physical distancing terutama pada jam-jam sibuk.
"Kalau new normal diterjemahkan sebagai semuanya masuk kerja dengan jadwal seperti kondisi sebelum pandemi, bisa dipastikan kapasitas angkutan umum massal di Jabodetabek tidak dapat menjamin pelaksanaan physical distancing (jaga jarak). Kenapa demikian? Karena sulit untuk melakukan penambahan kapasitas angkutan umum massal secara signifikan pada jam-jam sibuk agar tercapai physical distancing dengan demand setara dengan pada masa sebelum pandemi," kata Djoko dalam keterangan resminya, Minggu (31/5).
Baca juga: Pengelola Mal Bersiap Operasi Kembali
Djoko menyebut pengalihan ke angkutan umum massal ke angkutan bus bisa jadi solusi. Namun, kata Djoko, harus dapat dipastikan besaran tarif sesuai KRL.
"Selain itu, waktu tempuh pasti jauh akan lebih lama daripada naik KRL," tukas Djoko.
Kemacetan di jalan, lanjutnya, pasti akan lebih parah daripada sebelum pandemi. "Karena mereka yang memiliki kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil akan menghindari angkutan umum massal dan memilih kendaraan pribadi," jelasnya.
Djoko menambahkan bahwa ini jadi tantangan. "Apakah kebijakan ganjil genap tetap dilaksanakan atau untuk sementara ditiadakan," ungkapnya.
Jika tetap dilaksanakan, lanjutnya, tapi pemerintah tidak mampu menyediakan ketersediaan angkutan umum yang memadai untuk physical distancing, maka kebijakan ganjil genap potensial dipermasalahkan publik.
"Selain itu, bila ada pedoman 'new normal' dari pemerintah juga harus dipertimbangkan bagaimana upaya agar kepatuhan publik tinggi terhadap pedoman itu," tandasnya.
Menurut Djoko, yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa 'new normal' dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi.
"Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari keputusan Menkes terkait pedoman untuk masa 'new normal'," pungkasnya. (OL-14)
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Antisipasi lainnya yang dapat dilakukan yakni dengan membuat bronjong dan turap mandiri,
Keberlanjutan bank sampah tak bisa hanya mengandalkan niat baik warga tanpa dukungan sistem yang memadai.
CFD telah digelar bertahun-tahun, masyarakat dan pengguna jalan juga sudah dan terbiasa dengan itu.
Rotasi pejabat bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tidak lagi terjebak pada pola lama yang stagnan.
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Epidemiolog Dicky Budiman sempat menyampaikan saran penambahan armada bus TransJakarta untuk mengurangi kerumunan di halte akibat kebijakan ganjil-genap.
Sampai saat ini belum ada pengelola bioskop yang menentukan jadwal pembukaan tempat hiburan tersebut, termasuk dari pihak CGV. Padahal sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan pihaknya telah menutup sementara restoran bernama Warunk Upnormal yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyebut peran bioskop terhadap masyarakat sangat besar manfaatnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memperbolehkan live music di sebuah acara atau di kafe-kafe yang ada di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved