Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan payung hukum untuk pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI.
Aturan itu disahkan dalam Peraturan Gubernur No 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam pasal 2 ayat 1 poin a disebut TKD atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dirasionalisasi sebesar 25%. Sementara pada poin b disebutkan insentif pemungutan pajak daerah dirasionalisasikan sebesar 25%.
Pada poin c, Anies menyebut tunjangan transportasi untuk pejabat struktural tidak dibayarkan.
Namun demikian, pemotongan TKD/TPP sebesar 25% ini tidak berlaku bagi semua SKPD. Pada pasal 2 ayat 2 disebutkan dikecualikan dari rasionalisasi penghasilan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, PNS/calon PNS yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19 meliputi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan pada RS maupun puskesmas, petugas pemulasaran jenazah covid-19, petugas pemakaman prosedur covid-19, petugas pengelola data dan informasi epidemiologis covid-19, dan petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah covid-19.
Baca juga : Ada Realokasi Belanja Pegawai, Anies Pastikan tak Kurangi PJLP
Pergub ini juga mengatur tentang penundaan 25% dari TKD/TPP PNS DKI. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 1 poin a yang berbunyi penundaan TKD/TPP sebesar 25%.
Sementara pada poin. Penundaan dikecualikan pada PNS/calon PNS yang tidak terdampak rasionalisasi seperti dalam pasal 2.
Pemotongan dan penundaan TKD/TPP ini berlangsung untuk April hingga Desember 2020. Pada pasal 6 ayat 2 pencairan TKD yang ditunda sampai tahun depan dengan mempertimbangkan siklus dan kemampuan APBD.(OL-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved