Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menetapkan status tersangka untuk Daryono, 41, sopir bajaj dalam kasus tabrakan antara bus Trans-Jakarta dan bajaj di persimpangan Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5) lalu.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan, Kamis (28/5).
Baca juga: Polda Metro Gelar TKP Kecelakaan Bus Transjakarta dan Bajaj
Pengemudi bajaj dijerat pasal 310 ayat 4 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman pidananya adalah 6 tahun maksimal penjara dengan denda sebanyak-banyaknya Rp12 juta.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupa video rekaman CCTV dan keterangan saksi," kata Fahri.
Fahri mengatakan, bus Trans-Jakarta melalui jalan utama dari halte ke arah Bintang Mas. Sementara, jalan yang dilalui pengemudi bajaj itu bukan jalan utama.
Tata cara berlalu lintas, kata Fahri, apabila ukuran jalan tidak sama, yang diprioritaskan adalah jalan utama.
Kewajiban dari si pengemudi bajaj adalah berhenti dulu ketika melihat bus Trans-Jakarta dan membiarkan kendaraan itu melintas lebih dahulu. "Yang terjadi saat itu, sopir bajaj tetap berusaha jalan," ujar Fahri.
Untuk menghindari tabrakan, sopir bajaj membanting setir ke kiri. Karena oleng, seorang penumpangnya terjatuh dan terlempar keluar bajaj.
"Terjatuh dulu, baru tersenggol. Makanya kita tetapkan sopir bajaj ini sebagai tersangka," tegas Fahri.
Satu orang tewas saat kecelakaan maut terjadi antara Bus Trans-Jakarta B 7368 TGB dengan Bajaj B 1415 FZ di Persimpangan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5)
Satu penumpang atas nama Aji Sofyan Syahputra, warga Kemayoran terpental dan meninggal di tempat. (Ant/OL-6)
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved