Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERIKSAAN Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melintasi perbatasan Jakarta direncanakan hanya sampai 7 Juni. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 5 tahun 2020.
"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional No. 5 Tahun 2020 hanya sampai 7 Juni," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).
SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 5/2020 merupakan revisi dari SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 4/2020. Dalam SE 5/2020, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menyebut status tanggap darurat bencana nonalam nasional covid-19 akan berakhir pada 7 Juni mendatang.
Dengan demikian upaya pembatasan keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta akan berakhir pada waktu tersebut.
Baca juga: PSI: TGUPP Anies Dapat THR Penuh, PNS DKI Justru Tidak
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pergub 47/2020 untuk membatasi akses keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta untuk mencegah penularan covid-19. Setiap warga yang hendak melintas perbatasan Jakarta harus mengurus SIKM melalui daring di situs corona.jakarta.go.id.
Sementara itu, pada 26 Mei lalu sebanyak 2.828 kendaraan diputarbalik karena tidak memiliki SIKM.
"Untuk tanggal 26 Mei total yang di putar balikan 2.828 kendaraan," papar Syafrin. (A-2)
Dishub DKI juga menyiapkan bus pengantar atau shuttle dari kantong-kantong parkir menuju JIS.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan inspeksi di tujuh terminal dan menemukan 243 bus tidak laik jalan.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Hal ini terkait hasil pemantauan Dinas Perhubungan DKI di 33 lokasi check point, yang mencatat beberapa jenis pelanggaran. Salah satunya masih banyaknya ojek yang mangkal di terminal.
Ketua Umum Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif kepada pengusaha awak angkutan umum sebab selama pandemi, angkutan umumtidak beroperasi
Menuru pengamat Intrans, Darmaningtyas, Pemerintah wajib mensubsidi layanan angkutan umum sebesar 50%. Tidak bisa kita serahkan lagi ke swasta secara murni. Mereka tetap harus disubsidi.
Tanpa SIKM, meski warga memiliki surat tugas maupun surat keterangan untuk kegiatan yang dikecualikan, warga tidak diperbolehkan melintas atau masuk ke Jakarta.
PT KAI menegaskan penumpang yang tidak memiliki SIKM tidak diperkenankan menggunakan jasa KA untuk berpergian keluar Jakarta.
Laporan lainya ialah 422 permohonan pengajuan SIKM dari warga masih menunggu divalidasi dan 2002 permohonan ditolak oleh DKI.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta saat bertugas.
Permohonan ditolak karena warga tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
Sepanjang 9-24 Mei, tercatat 149 calon penumpang ditolak berangkat karena tidak memenuhi syarat Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved