Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERAYAAN Idulfitri pada tahun ini berlangsung di tengah pandemi covid-19. Beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus korona.
Kendati demikian, situasi itu tidak menyurutkan niat sejumlah warga untuk melakukan tradisi ziarah ke makam orang tercinta. Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Minggu (24/5) siang, warga memadati area TPU Karet Pasar Baru Barat.
Salah satu peziarah, Ida, mengakui tindakannya bertentangan dengan aturan PSBB. Namun, dia tetap bersikukuh mengunjungi makam orang tua karena sudah menganggap ziarah sebagai tradisi.
Baca juga: Jasa Marga: Arus Kendaraan Keluar Jakarta Turun 62%
"Saya selalu ke sini, selalu hadir tiap tahun. Munggahan (sebelum puasa) sama pas Lebaran," ujar perempuan berusia 53 tahun saat ditemui di lokasi, Minggu (24/5).
Warga lain, yakni Norman, 45, mengatakan selain berziarah, dia dan keluarganya juga datang untuk membersihkan makam ibunya. "Kan kalau nggak kita liat-liatin, takutnya makam kotor atau gimana," tutur Norman.
Meski khawatir dengan penyebaran covid-19, namun dia memilih pasar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Sang Kuasa. Norman juga menekankan dirinya tetap melakukan protokol kesehatan.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Tidak Boleh Dikunjungi Keluarga
"Wallahu a'lam. Kita kan yang penting bersih, cuci tangan, cuci kaki, ganti baju semua setelah dari sini," pungkasnya.
Kegiatan ziarah di TPU Karet Pasar Baru Barat sebenarnya dilarang. Di bagian depan TPU terpasang spanduk berwarna merah bertuliskan "Sementara jangan ziarah ke TPU. Doakan dari rumah saja, taati aturan pemerintah (PSBB). Jangan sampai anda bernasib seperti ini.” Tulisan itu juga dilengkapi peti mati putih.
Franky, Petugas Pengamanan Dalam TPU Karet Pasar Baru Barat tidak dapat berbuat banyak ihwal kedatangan peziarah saat Lebaran. Padahal, dia sudah diminta Ketua Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU untuk menutup pintu gerbang.
Baca juga: KRL Beroperasi Terbatas Saat Lebaran
"Tapi gimana ya dibilangnya, di dalam perawatnya (perawat makam--red) nyari makan juga. Ahli waris pun ingin ziarah ke orang tuanya. Satu lagi, sudah tradisi sebagai orang Indonesia. Itu tradisi nggak bisa dihilangkan," kata Franky.
Pemandangan berbeda justru terjadi di TPU Karet Bivak yang berlokasi tidak jauh dari TPU Karet Pasar Baru Barat. Di sana, pintu gerbang TPU ditutup dan dijaga dua orang petugas keamanan.
"Kegiatan ziarah ditutup sampai tanggal 4 Juni. Kita hanya melayani pemakaman saja," ucap salah satu petugas dengan singkat.(OL-11)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
"Yang paling rawan justru pada saat itu, di hari lebaran itu. Makanya, PSBB oleh Pemprov itu perlu dievaluasi secara komprehensif."
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
Imbauan tidak menggelar salat Idulfitri 2020 tersebut sesuai kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan Forkaminda Kota Depok.
Dalam pembagian bansos kedua, Pemprov DKI hanya memfokuskan ke wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Sisanya, dibantu oleh Kementrian Sosial.
Dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, dilarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19.
Airin menambahkan guna mencegah kesalahpahaman, pihaknya menggandeng MUI dan Kementerian Agama untuk menjelaskan kepada masyarakat tentanf pelaksanaan salat id ditengah pandemi Covid-18.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved