360 Petugas Satpol PP DKI Berjaga di Belasan Check Point

Insi Nantika Jelita
22/5/2020 15:42
360 Petugas Satpol PP DKI Berjaga di Belasan Check Point
atpol PP meminta pengendara motor mengenakan masker saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan pihaknya juga menerjukan personel untuk berjaga di erbagai titik pemeriksaan (check point) bersama dengan kepolisian dan dinas perhubungan. Arifin membagi waktu 3 shift kerja agar petugas maksimal dalam mengawasi arus kendaraan.

"Total anggota Satpol PP yang terlibat di check point ada 360 orang. Kalau check point dibagi 3 shift per 8 jam," kata Arifin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (22/5).

Adanya pembatasan ketat arus kendaraan keluar masuk Jabodetabek sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.

Warga yang masih nekat mudik keluar Jabodetabek bakal dikenakan sanksi sesuai pergub tersebut.

"Anggota saya sudah terlalu lelah, tetapi sekarang diminta bantu lagi di 13 check point. Itu ada di Tol Cikupa, KM 31 Cikarang, di stasiun Gambir, Terminal Pulogebang, Pelabuhan Tanjung Priok, di 10 titik jalan arteri. Jadi udah banyak yang kita beresin ini terkait pelanggar PSBB," terang Arifin.

Baca juga: Awas, Malam Ini Satpol PP Sweeping Besar-besaran di Jakarta

Bagi warga yang ingin keluar kota atau sebaliknya, harus menunjukan surat izin keluar-masuk (SIKM) kepada petugas yang berlaku hari ini. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin mengatakan sudah melakukan sosialisasi soal SIKM selama sepekan setelah Pergub 47/2020 diterbitkan.

SIKM Jakarta dapat diajukan secara daring melalui website Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. Setelah masuk ke website tersebut, ada beberapa fitur, salah satunya fitur izin keluar-masuk Jakarta. Publik bisa memilih kategori sesuai kondisi masing-masing dan akan tertera persyaratan yang harus dilengkapi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya