Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRES Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi di Gang Royal, kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, Rabu (20/5), mengatakan praktik itu terungkap berdasarkan informasi warga ke hotline Tim Tiger Polres Jakarta Utara, kalau terjadi pelanggaran PSBB di kawasan itu.
"Kami mendapatkan laporan ada lima kafe dangdut di Gang Royal, Penjaringan yang masih beroperasi," jelas Budhi.
Polisi mengamankan 51 orang, dimana dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR.
Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan alat kontrasepsi, sejumlah uang tunai, dan buku catatan pelanggan kafe.
Mereka diancam dengan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19). (OL-12)
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
"Jika mereka bisa mengalahkan salah satu klub besar itu, saya akan mengirimkan satu bus penuh pelacur ke ruang ganti."
Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu, dari tarif tersebut Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.
Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka.
Berdasarkan red notice tersebut, Medlin diduga melakukan penipuan investasi dengan modus bitkoin dengan total kerugian mencapai 722 juta USD atau setara dengan Rp10,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved