Kurva Positif Covid-19 Jakarta Kembali Naik

Putri Anisa Yuliani
19/5/2020 11:30
 Kurva Positif Covid-19 Jakarta Kembali Naik
Petugas pemakaman disemprot cairan disinfektan seusai memakamkan jenazah covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (7/5/2020)(MI/Ramdani)

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menggelar diskusi virtual bertema 'Nasib Pengusaha Angkutan Umum dan Awak Angkutan Umum Pada Masa Pandemi Covid-19' hari ini. Dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut kurva kasus positif covid-19 kembali naik di pekan kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Per 18 Mei terdapat 5.996 kasus positif covid-19 dengan 483 orang meninggal dunia. Jumlah kasus positif covid-19 ini hampir mencapai 10 kali lipat dari jumlah kasus positif covid-19 pada 29 Maret, yakni 645 kasus.

Syafrin menyebut saat masa pembatasan kegiatan warga ekstrem, yakni tepat sebelum PSBB tahap pertama hingga pelaksanaan PSBB tahap pertama memasuki pekan kedua, kasus covid-19 di Jakarta melandai. Rata-rata pertambahan kasus baru sebanyak 50 per hari.

Baca juga: Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabahnya

"Sementara saat PSBB tahap kedua, trennya meningkat menjadi rata-rata 109 kasus per hari," ujar Syafrin, Selasa (19/5).

Peningkatan kasus ini, menurutnya, merupakan dampak dari banyaknya pelanggaran PSBB.

Tren meningkatnya kasus positif covid-19 di Jakarta juga terlihat dalam jumlah pemakaman yang dilakukan dengan prosedur tetap (protap) covid-19.

Sejak 6 Maret sampai dengan 17 Mei jumlah warga meninggal dunia yang dimakamkan dengan protap penyakit menular sebanyak 2.151. Hal ini bertolak belakang jauh dengan jumlah warga yang meninggal ditetapkan karena covid-19, yakni 483 orang.

Syafrin menyebut angka pemakaman ini menunjukkan banyaknya warga yang meninggal terindikasi covid-19, tapi belum sempat diperiksa atau belum keluar hasil tesnya saat dimakamkan.

"Adanya protap covid-19 bagi warga yang meninggal dunia meski belum ada hasil positif ini tidak diinisiasi oleh Pemprov DKI, tapi oleh rumah sakit (RS). Pihak RS mungkin mengidentifikasi ciri-ciri saat yang bersangkutan meninggal adalah pneumonia, maka dilakukan protokol covid-19," jelasnya.(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya