Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Surat Bebas Korona bukan dari Dinkes DKI

MI
19/5/2020 02:20
Surat Bebas Korona bukan dari Dinkes DKI
Pasien Korona(ANTARA)

DINAS Kesehatan DKI memastikan pihaknya tidak mengeluarkan surat bebas covid-19. Jika hal itu dilakukan pihak rumah sakit, akan ada sanksi tegas sesuai dengan permenkes.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Weningtyas mengungkapkan demikian di Jakarta, kemarin, terkait dengan jualbeli daring surat keterangan bebas covid-19 di platform online Shopee.

Dinkes DKI, menurut Weningtyas, hanya menerbitkan surat keterangan kewaspadaan kesehatan. Surat keterangan kewaspadaan kesehatan merujuk pada Surat Edaran Nomor 29/SE/2020 terkait dengan upaya kewaspadaan virus korona (covid-19) bagi jajar an Pemprov DKI Jakarta.

Dinkes DKI sudah menelusuri jual-beli surat kesehatan dan mendapat penjelasan nama rumah sakit bersangkutan dicatut.

“Pihak rumah sakit menegaskan tidak ada kerja sama dan enggak kenal dengan penjual atau provider-nya,” jelasnya.

Jika kemudian terbukti rumah sakit menjual surat bebas covid-19, Weningtyas menyatakan izinnya bisa dicabut. Aturan soal pencabutan izin operasional rumah sakit tertuang dalam Permenkes 3 Tahun 2020 tentang Klasifi kasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Jual-beli surat bebas covid-19 viral menyusul penangkapan tiga pelaku di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

“Setelah menerima informasi terkait jual-beli surat keterangan bebas daring, kami langsung menyampaikan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Listyo Sigit Prabowo dan langsung melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku,” ujar Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. (Ins/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya