Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas, memastikan pihaknya tidak menerbitkan surat keterangan kesehatan bebas virus korona baru atau Covid-19. Hal itu terkait dengan adanya jual beli daring surat keterangan bebas Covid-19 di platform jual-beli online Shopee.
"Ya, kalau soal itu kan jadi kriminal. Kalau di kami bukan mengeluarkan bukan surat bebas Covid-19, tapi keterangan kewaspadaan kesehatan," kata Weningtyas saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/5).
Baca juga: PSBB Dinilai Belum Efektif, PDIP Tuding Anies Hanya Pencitraan
Surat keterangan kewaspadaan kesehatan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 29/SE/2020 terkait upaya kewaspadaan virus korona atau Covid-19 yang ditujukan kepada jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Kami tidak merasa kerja sama," jelas Weningtyas.
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali meringkus tiga pelaku pemalsu surat keterangan kesehatan bebas virus korona baru (Covid-19). Ketiga tersangka dibekuk pada Kamis (14/5) sekitar pukul 00.30 Wita di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman enam tahun penjara. (OL-6)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik.
EMPAT orang pelaku pemalsuan surat rapid tes antigen palsu diamankan oleh Kepolisian Resor OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Wajib bagi orang-orang untuk memilikinya saat bepergian dengan kereta api berkecepatan tinggi, pesawat, feri, dan bus antarwilayah.
PEMKAB Buleleng, Bali memperketat pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh wilayahnya. Mulai hari ini, Jumat (9/7), seluruh warga tanpa kecuali tidak diperkenankan keluar dari wilayah Buleleng.
PEMERINTAH harus memperketat kedatangan WNA/WNI dari luar negeri ke Indonesia di seluruh pintu-pintu masuk baik pelabuhan atau bandara. Hal ini untuk mencegah varian baru Covid-19 masuk RI.
SEMUA orang yang akan memasuki dan keluar wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved