Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dinkes DKI Pastikan tak Keluarkan Surat Bebas Covid-19

Insi Nantika Jelita
18/5/2020 12:37
Dinkes DKI Pastikan tak Keluarkan Surat Bebas Covid-19
Ilustrasi Covid-19.(Medcom.id)

KEPALA Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas, memastikan pihaknya tidak menerbitkan surat keterangan kesehatan bebas virus korona baru atau Covid-19. Hal itu terkait dengan adanya jual beli daring surat keterangan bebas Covid-19 di platform jual-beli online Shopee.

"Ya, kalau soal itu kan jadi kriminal. Kalau di kami bukan mengeluarkan bukan surat bebas Covid-19, tapi keterangan kewaspadaan kesehatan," kata Weningtyas saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/5).

Baca juga: PSBB Dinilai Belum Efektif, PDIP Tuding Anies Hanya Pencitraan

Surat keterangan kewaspadaan kesehatan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 29/SE/2020 terkait upaya kewaspadaan virus korona atau Covid-19 yang ditujukan kepada jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Kami tidak merasa kerja sama," jelas Weningtyas.

Sebelumnya, Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali meringkus tiga pelaku pemalsu surat keterangan kesehatan bebas virus korona baru (Covid-19). Ketiga tersangka dibekuk pada Kamis (14/5) sekitar pukul 00.30 Wita di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman enam tahun penjara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya