Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENGINGAT situasi pandemi covid-19 di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
Sebagai contoh, di waktu normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000. Skema pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala. Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan nontunai, biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara nontunai.
Skema ini diubah dengan menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai. Dengan demikian, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai.
Juni menjadi waktu bagi para penerima untuk mencairkan langsung semua Dana Berkala untuk dibelanjakan nontunai keperluan sekolah. Saat ini hal itu ditiadakan dan dicairkan per bulan. Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp 420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB. Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Meski begitu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di waktu khusus.
"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya pada Jumat (15/5).
Nahdiana juga menjelaskan adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK.
"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp500.000 per orang," ungkap beliau.
Baca juga: Data Bansos DKI Rawan Ganda dengan Penerima KJP Plus
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile juga diimbau untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing. Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
• Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
• Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.
• Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
• Hindari berjabat tangan dan atau cium pipi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
Nahdiana berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi COVID-19. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus covid-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," pungkasnya.(A-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tetap disalurkan pada siswa yang terdaftar di Sekolah Rakyat
Seluruh penerima manfaat KJP diimbau agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Sebanyak total 707.622 siswa di Jakarta akan menerima KJP Plus dengan rincian penerima lanjutan sebanyak 580.893 siswa dan penerima baru sebanyak 126.729 siswa.
Pos ini juga melayani keluhan maupun pengaduan warga berkaitan dengan program yang sudah berjalan termasuk alasan mengapa dari mereka tak masuk DTKS.
Pencairan dana KJP menjadi salah satu hal yang disoroti Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved