Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGINGAT situasi pandemi covid-19 di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
Sebagai contoh, di waktu normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000. Skema pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala. Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan nontunai, biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara nontunai.
Skema ini diubah dengan menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai. Dengan demikian, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai.
Juni menjadi waktu bagi para penerima untuk mencairkan langsung semua Dana Berkala untuk dibelanjakan nontunai keperluan sekolah. Saat ini hal itu ditiadakan dan dicairkan per bulan. Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp 420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB. Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Meski begitu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di waktu khusus.
"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya pada Jumat (15/5).
Nahdiana juga menjelaskan adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK.
"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp500.000 per orang," ungkap beliau.
Baca juga: Data Bansos DKI Rawan Ganda dengan Penerima KJP Plus
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile juga diimbau untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing. Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
• Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
• Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.
• Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
• Hindari berjabat tangan dan atau cium pipi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
Nahdiana berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi COVID-19. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus covid-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," pungkasnya.(A-2)
Gubernur DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencegah praktik gadai KJP dan memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pendidikan warganya.
Pengurangan DBH sebesar Rp15 triliun mengakibatkan proyeksi RAPBD TA 2026 DKI Jakarta ditaksir turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Try Out bagi siswa kelas XII di Jakarta Timur, Selasa (21/10).
Pramono memutuskan akan melakukan efisiensi anggaran dari program-program kerja Pemprov DKI yang bakal berjalan tahun depan.
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved