Penutupan Diskotek Golden Crown, Pemprov: Sudah Sesuai Aturan

Putri Anisa
13/5/2020 19:47
Penutupan Diskotek Golden Crown, Pemprov: Sudah Sesuai Aturan
Diskotik Golden Crown(istimewa)

MANAJEMEN tempat hiburan Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan atas pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menegaskan adalah hak semua orang untuk melakukan gugatan.

"Ya itu hak yang bersangkutan untuk menggugat. Kami tentunya melaksanakan proses pencabutan TDUP sudah berdasarkan aturan perundangan yang berlaku," kata Cucu di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca juga: Ditutup terkait Narkoba, Diskotek Golden Crown Gugat Pemprov DKI

Dalam proses pemeriksaannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta berkesimpulan ada pembiaran yang dilakukan manajemen terhadap pengunjung yang menggunakan narkoba. Kemudian, Dinas Parekraf pun mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin TDUP ke DPMPTSP DKI.

Pencabutan izin TDUP Golden Crown telah melalui hasil pemeriksaan setelah razia. Setiap usaha pariwisata di Jakarta wajib untuk melaporkan setiap adanya transaksi/penggunaan narkoba di tempat usahanya. Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Lalu dalam pasal 54 ayat 1 berbunyi 'Setiap usaha pariwisata yang terbukti tidak melakukan tindakan dalam pasal 38 ayat 2 berdasarkan hasil temuan maupun yang bersumber dari media massa atau pengaduan dari masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya pemakaian, peredaran, penjualan narkoba di tempat usaha tersebut, pencabutan TDUP manajemen akan dilakukan tanpa teguran tertulis 1 sampai 3, dan penghentian kegiatan usaha sementara.

Namun PT MAS dalam gugatannya ke PTUN meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Alasannya pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi. (Put/J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya