Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tunjangan Tenaga Medis yang Rawat Pasien Covid-19 Tidak Dipangkas

Insi Nantika Jelita
12/5/2020 13:50
Tunjangan Tenaga Medis yang Rawat Pasien Covid-19 Tidak Dipangkas
Petugas medis berpose usai melaksanakan tes swab COVID-19(Antara/Yulius Satria Wijaya)

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memastikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tenaga medis yang menangani langsung pasien covid-19 tidak dipangkas.

"Hanya disesuaikan. Semua tenaga medis dan paramedis yang menangani langsung covid-19 dikecualikan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/5).

TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta bakal dipangkas 50%. Hal ini disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penanganan covid-19.

Baca juga: Rumah Dua Pejabat Bea Cukai Batam Digeledah Jampidsus

"Tenaga kesehatan yang berada di belakang meja, yaitu bagian administrasi bakal dikenai rasionalisasi TPP," ujar Chaidir.

Pemangkasan 50% TPP sesuai tindak lanjut Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka Penanganan Covid-19, Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

"Nanti Dinas Kesehatan membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani covid-19. Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi. Saya luruskan, itu bukan pemotongan, tapi rasionalisasi," pungkas Chaidir. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik