Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Diminta Melonggarkan PSBB Secara Bertahap

Insi Nantika Jelita
12/5/2020 12:04
Pemprov DKI Diminta Melonggarkan PSBB Secara Bertahap
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dishub Pemprov DKI melakukan penindakan pelanggaran PSBB di Bundaran HI (9/5)(MI/Pius )

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat menyinggung pihaknya bakal memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga. Namun, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melonggarkan kegiatan yang selama ini dibatasi ketat.

"Supaya ekonomi bisa pulih perlahan. Pelonggaran itu bisa terjadi dengan dibukanya mal, rumah makan," kata Djoko, Jakarta, Selasa (12/5).

Pemprov DKI, imbuhnya, bisa saja membatasi jumlah warga yang berkunjung ke mal. Di restoran atau tempat makan bisa diatur jarak tempat duduknya yang masih mengacu pada protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Aktivitas yang dianggap sudah mengikuti aturan protokoler kesehatan sudah bisa diaktifkan. Kalau (PSBB) diperpanjang, selalu ingatkan warga untuk selalu menjaga protokol kesehatan," jelas Djoko.

Baca juga: Pengamat Pesimistis Aturan Sanksi PSBB DKI Terealisasi Baik

Menurutnya, pascapandemi covid-19, ada perubahan pola hidup yang berbeda. "Misalnya transportasi higienis yang harus diciptakan untuk memberikan kenyamanan kepada warga serta masih menerapkan physical distancing atau menjaga interaksi," ujar Djoko.

Senada dengan Djoko, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono juga meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melonggarkan PSBB. Hal ini, katanya, tentu berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap I dan II.

Hasil evaluasi itu seperti bagaimana hasil kurva pergerakan covid-19 di Jakarta selama ini. Menurut Gembong, apabila sudah diketahui hasilnya, bisa menentukan ada perpanjangan secara ketat atau atau perpanjangan bersifat pelonggaran.

"Tapi dalam konteks pelonggaran ekonomi, saya kira perlu ada keseimbangan untuk memilah mana yang bisa dilonggarkan. Intinya ada evaluasi secara komprehensif," pungkas Gembong. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya