Pegang Izin Kemenperin, 262 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB

Insi Nantika Jelita
11/5/2020 18:52
Pegang Izin Kemenperin, 262 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB
Suasana sepi kawasan Bundaran HI, Jakarta, selama penerapan PSBB.(MI/Ramdani)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melaporkan 262 perusahaan mendapat izin beroperasi dari Kementerian Perindustrian. Ratusan perusahaan itu ternyata masih melanggar protokol pencegahan covid-19 saat beroperasi.

Temuan itu terungkap dalam sidak terhadap 1.066 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun 262 perusahaan yang menaungi total 50.434 tenaga kerja dilarang beroperasi selama PSBB. Namun, mereka mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Kaget, DKI Sebut 900 Perusahaan Beroperasi dari Izin Kemenperin

"262 perusahaan itu belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Kami sudah beri peringatan," ujar Kepala Disnaker DKI, Andri Yansyah, dalam laporannya, Senin (11/5).

Ratusan perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Rinciannya, di Jakarta Selatan terdapat 15 perusahaan dengan 1.367 pegawai. Kemudian, 90 perusahaan dengan 19.273 pegawai berlokasi di Jakarta Utara.

Baca juga: Jakarta Pertimbangkan Perpanjang PSBB ke Tahap III

Di Jakarta Timur ada 94 perusahaan dengan 21.681 pegawai. Adapun di Jakarta Barat terdapat 62 perusahaan dengan 7.624 tenaga kerja, yang melanggar aturan PSBB. Sedangkan di Jakarta Pusat ada 1 perusahaan dengan 489 tenaga kerja.

Laporan lainnya, sekitar 620 perusahaan dengan 77.574 tenaga kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, namun belum melaksanakan protokol kesehatan covid-19.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya