Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melaporkan 262 perusahaan mendapat izin beroperasi dari Kementerian Perindustrian. Ratusan perusahaan itu ternyata masih melanggar protokol pencegahan covid-19 saat beroperasi.
Temuan itu terungkap dalam sidak terhadap 1.066 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun 262 perusahaan yang menaungi total 50.434 tenaga kerja dilarang beroperasi selama PSBB. Namun, mereka mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Kaget, DKI Sebut 900 Perusahaan Beroperasi dari Izin Kemenperin
"262 perusahaan itu belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Kami sudah beri peringatan," ujar Kepala Disnaker DKI, Andri Yansyah, dalam laporannya, Senin (11/5).
Ratusan perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Rinciannya, di Jakarta Selatan terdapat 15 perusahaan dengan 1.367 pegawai. Kemudian, 90 perusahaan dengan 19.273 pegawai berlokasi di Jakarta Utara.
Baca juga: Jakarta Pertimbangkan Perpanjang PSBB ke Tahap III
Di Jakarta Timur ada 94 perusahaan dengan 21.681 pegawai. Adapun di Jakarta Barat terdapat 62 perusahaan dengan 7.624 tenaga kerja, yang melanggar aturan PSBB. Sedangkan di Jakarta Pusat ada 1 perusahaan dengan 489 tenaga kerja.
Laporan lainnya, sekitar 620 perusahaan dengan 77.574 tenaga kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, namun belum melaksanakan protokol kesehatan covid-19.(OL-11)
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak."
Masih ada perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, tetapi tetap beroperasi. Sanksi tegas pun diberikan apabila perusahaan itu masih membandel.
"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis.
"Ini masalah komunikasi. Seharusnya Kemenperin yang mengikuti pemprov karena pemprov yang memegang komando di daerah itu."
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Diketahui, ada 200 lebih perusahaan yang mendapatkan izin dari Kemenperin. Hal ini lah, sebut Zita yang bisa membuat pembatasan sosial gagal.
Metland Hotel Group menggelar corporate gathering sebagai bentuk apresiasi terima kasih atas kepercayaan perusahaan yang telah memilih Metland Group sebagai akomodasi kegiatan bisnis.
Lapis Bogor Sangkuriang, sebagai pemain utama dalam bisnis olahan talas akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap bahan baku berkualitas tinggi dari para petani.
HRD Cianjur Club merupakan sebuah wadah organisasi seprofesi. Keberadaannya diharapkan bisa menjadi jembatan menyerap aspirasi atau keinginan di kalangan HRD di setiap perusahaan.
Pendampingan ahli akan menjadi pondasi yang kuat dalam implementasi big data
Yang berbeda tahun sebelumnya banyak digunakan bus pariwisata, tahun ini menggunakan bus reguler.
Otsuka terus berkomitmen untuk mendukung terget Eliminasi Tuberkulosis 2030 dengan program Free TBC at Workplaces.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved