Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kereta Api Luar Biasa Dioperasikan 12 Mei, Ini Rutenya

Insi Nantika Jelita
11/5/2020 05:07
Kereta Api Luar Biasa Dioperasikan 12 Mei, Ini Rutenya
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gerbong KA jarak jauh di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat.(MI/PIUS ERLANGGA)

PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk 3 rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

"Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (11/5).

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Tiket dijual mulai hari ini di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Menurut Joni, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, lalu perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Joni menambahkan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Setiap penumpang KLB, wajib menggunakan masker, bersuhu tubuh dibawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni

Adapun 3 rute yang dilayani ialah :

1. Gambir - Surabaya Pasarturi (Pulang Pergi Lintas Utara)

a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.


2. Gambir - Surabaya Pasarturi (Pulang Pergi Lintas Selatan)

a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000.


3. Bandung - Surabaya Pasarturi (Pulang-Pergi)

a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi

b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi

d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp630.000 dan Ekonomi Rp440.000. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya