Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah yang akhirnya mengizinkan warga dengan kepentingan tertentu bepergian keluar kota. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran No SE.9/AJ.201/DRJD/2020.
Pada poin tiga menjelaskan bila dilakukan pengaturan transportasi darat yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi darat pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dengan terbitnya SE ini, bus antar kota antar provinsi (AKAP) adalah salah satu angkutan yang diperbolehkan beroperasi kembali mengangkut penumpang keluar kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya melakukan penyesuaian dengan mengizinkan bus AKAP bisa mengangkut penumpang di terminal.
Namun, dari empat terminal yang melayani penumpang AKAP, hanya satu terminal yang dioperasikan kembali bagi bus AKAP, yakni Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur.
"Kami hanya membuka satu terminal saja, yakni Terminal Pulogebang untuk melayani operasi tersebut. Kemarin secara resmi dibuka oleh Dirjen Hubdar (Perhubungan Darat) Kementerian Perhubungan," kata Syafrin, Minggu (10/4).
Meski diperbolehkan beroperasi, Terminal Pulogebang hanya beroperasi puku 13.00-18.00 WIB.
Baca juga: DKI Bayar Rp207 Miliar untuk Formula E, DPRD: Jangan Maksa
"Kemarin beroperasi mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00. Itupun kemarin belum ada penumpang yang pergi ke luar kota," jelas Syafrin.
Ia mengatakan untuk jam operasional ini akan dievaluasi kembali dan bisa diubah atau diperpanjang apabila penumpang yang hendak bepergian keluar kota menggunakan bus AKAP cukup banyak.
Sebelumnya, pemerintah pusat melonggarkan kebijakan larangan bepergian keluar kota bagi masyarakat.
Masyarakat diizinkan pergi keluar kota dengan syarat tertentu, yakni merupakan WNI yang dipulangkan dari luar negeri, warga yang memiliki anggota keluarga yang meninggal dunia, warga yang sakit berat dan perlu dirujuk ke RS lain, dan pejabat negara atau ASN yang memiliki surat tugas.
Larangan mudik atau pergi keluar kota masih berlaku bagi warga yang tidak memiliki kepentingan tersebut di atas. (OL-14)
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Kesiapan fisik dan mental adalah fondasi utama agar perjalanan mudik berlangsung aman.
Berbagai fasilitas pendukung telah disediakan, antara lain ruang laktasi, toilet khusus perempuan dan anak, ruang bermain anak, serta fitur KAI Female Seat Map
Sebagai satu-satunya titik kontak antara kendaraan dengan permukaan jalan, kondisi ban sangat menentukan faktor keselamatan, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem.
Sebelum Anda memutusan mudik menggunakan kendaraan pribadi memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman sebelum memulai perjalanan.
Berbagai fasilitas pendukung telah disediakan, antara lain ruang laktasi, toilet khusus perempuan dan anak, ruang bermain anak, serta fitur KAI Female Seat Map
Personel profesional ditugaskan untuk memastikan keamanan pemudik maupun awak bus hingga 5 Januari 2026 mendatang.
Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar memastikan seluruh armada yang beroperasi di Terminal Induk Kota Bekasi dalam kondisi siap melayani penumpang.
Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Bambang Armanto mengatakan peningkatan jumlah kedatangan dan keberangkatan penumpang belum terjadi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Muhammad Baron turut buka suara terkait dengan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga industri strategis nasional
Kedelapan terminal penumpang itu antara lain berada di Tanjungpinang, Sibolga, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Emas, Gresik, Lembar, Bima dan Parepare.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved