Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Perpres Jabodetabek-Punjur Ciptakan Kawasan Baru Perekonomian

Insi Nantika Jelita
09/5/2020 03:25
Perpres Jabodetabek-Punjur Ciptakan Kawasan Baru Perekonomian
Ilustrasi(Antara)

PAKAR tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) menciptakan kawasan baru perekonomian di luar Jakarta.

"Keunggulan konsep yang baru ini adalah akan munculnya pusat-pusat kegiatan baru, seperti di Cikarang, Cibitung. Dia bisa menggantikan fungsi ekonomi baru, ketika industrial menyebar ke kawasan tersebut," jelas Yayat kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (8/5).

Perpres tersebut, kata Yayat, sebagai penegasan kawasan Jabodetabek sebagai kawasan perkotaan penyanggah bakal terintegrasi.

Kawasan perekonomian yang baru itu, sebut Yayat harus didukung oleh makin mudahnya akses aksibilitas jalan tol, peningkatan layanan kereta api, keberadaan LRT dan transportasi lainnya.

"Makin banyak yang bisa mengintegrasikan kawasan Jabodetabek, bisa suatu saat nanti orang tidak perlu berkantor di Jakarta, sepeti BSD. Kawasan kota baru itu ada perkantoran baru deket Aeon itu. Itu kawasan bisnis baru. Jadi, perubahan paling mendasar, dari rencana tata ruang jabodetabek ini adalah kekuatan struktur ruang yang baru," terang Yayat.

Adanya Perpres tersebut, Yayat juga mengatakan diiharapkan mendorong adanya redistribusi. Sebagian fungsi Jakarta akan didorong keluar dari Jakarta. Kemacetan yang jadi momok selama ini akan berkurang.

Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) itu menyinggung soal pulau reklamasi di pantai Jakarta.

Menurut Yayat, pulau reklamasi masuk dalam aturan Jabodetabek maka, otomatis di dalam rencana tata ruang DKI pun harus bersinergi atau disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Tidak boleh jalan sendiri, harus ada hirarki. Kan selama ini izin penyelanggara dicabut sama Pak Anies. Tetapi, RTRW DKI 2030 Perda Nomor 1 Tahun 2012 masih ada tuh pulau yang tercantum. Harus disesuaikan dengan rekomendasi Jabodetabek," pungkasnya. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya