Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bertambah, Kini 1.373 Perusahaan di Jakarta Hentikan Operasional

Insi Nantika Jelita
08/5/2020 11:25
Bertambah, Kini 1.373 Perusahaan di Jakarta Hentikan Operasional
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat 3.981 perusahaan yang telah melaporkan kebijakan WFH(MI/RAMDANI)

SETIAP harinya ada penambahan perusahaan yang telah melaksanakan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja di rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Hari ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat 3.981 perusahaan yang telah melaporkan kebijakan WFH dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.061.959 orang.

"Dari jumlah tersebut, 1.373 perusahaan dengan 184.077 tenaga kerja menghentikan seluruh kegiatan operasional kerja," kata Kepala Dinasker DKI Jakarta Andri Yansyah dalam laporannya, Jakarta, Jumat (8/5).

Lalu, sebanyak 2.608 perusahaan dengan 877.882 tenaga kerja mengalami pengurangan sebagian kegiatan sesuai kebijakan perusahaan itu sendiri.

Baca juga: 1.367 Perusahaan di Jakarta Setop Seluruh Operasional Kerja

Jumlah perusahaan yang WFH bertambah dari sehari sebelumnya. Pada Kamis (7/5) dilaporkan ada 3.970 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.061.124 orang menerapkan WFH.

Rincianya, 1.367 perusahaan dengan 183.991 tenaga kerja menghentikan seluruh kegiatan operasional kerja. 2.603 perusahaan dengan 877.133 tenaga kerja mengalami pengurangan sebagian kegiatan operasional kerja.

Sebelumnya, Andri juga mengungkapkan, Disnaker sudah menyetor data pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan imbas Covid-19. Total ada 39.664 perusahaan dengan 323.224 yang terdampak. Ada pembagian dua kloter pendaftaran calon penerima Kartu Prakerja.

Pada Tahap 1 sampai 4 April, ada 19.559 perusahaan dengan 202.585 pekerja. Lalu tahap II syang diperpanjang sampai 9 April, ada 20.105 perusahaan dengan 120.639 bekerja. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya