Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Sosial DKI Jakarta mencoret lebih dari 30 ribu kartu keluarga (KK) penerima bantuan sosial (bansos) tahap pertama. Sehingga, mereka tidak mendapatkan bansos pada penyaluran tahap kedua.
Penghapusan data penerima dilakukan sebagai upaya perbaikan data penerima bansos DKI, yang disebut bermasalah lantaran tidak tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial DKI, Irmansyah, mengungkapkan jumlah awal penerima bansos sekitar 2,5 juta KK. Namun, setelah dilakukan penyisiran ditemukan data 1,19 juta KK penerima.
Baca juga: Anies Akui Distribusi Bansos Berantakan
Data itu merupakan data lama yang sebelumnya pernah menerima bantuan lain dari Pemprov DKI Jakarta. Seperti, penerima KJP, KJP Plus, Kartu Jakarta Lansia, hingga janda veteran perang.
"Dari jumlah itu kita konsolidasikan ada 1,16 juta sekian akhirnya," jelas Irmansyah di sela rapat evaluasi bansos dengan DPRD DKI, Rabu (6/5).
Dia mengakui ada KK yang tergolong warga mampu di data tersebut. Hal itu disebabkan data yang diperoleh juga berasal dari Pekerja Penerima Upah (PPU) di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI.
Setiap PPU yang terdata memiliki upah di bawah Rp 5 juta, otomatis masuk kriteria penerima bansos dan nama KK akan didaftarkan menjadi penerima bansos.
Baca juga: Nilai Bansos DKI Tahap Kedua Disesuaikan dengan Pusat
"Misalnya dalam 1 KK itu si kepala keluarga memang ada yang mampu. Tapi salah satu anggota keluarganya entah keponakannya atau siapa yang dari kampung dan menumpang di KK itu orang tidak mampu. Nah, dia dapat meski yang terpublikasi adalah si kepala keluarganya. Itu yang kita coret," papar Irmansyah.
Pihaknya juga akan lebih selektif kepada keluarga mantan veteran perang. Menurut Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, sebagian keluarga veteran ada yang mampu dan ada yang tidak mampu.
"Contohnya, janda perintis kemerdekaan. Sebagian orang mampu. Tapi sebagian ada yang tidak mampu. Prinsipnya ketika dia dapat tidak sesuai dengan keadaan di lapangan, itu dilakukan penyesuaian. Pasti dicoret dan tidak dapat lagi untuk tahap kedua," tegasnya.(OL-11)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved