Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada 3000 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota. Teguran itu ditujukan kepada perorangan atau pihak usaha yang masih abai terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Macam-macam (pelanggaranya). Ada yang tidak gunakan masker. Lalu ada resto yang masih memberikan layanan di tempat. Ada usaha yang masih buka. Teguran tertulis itu diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/5).
Perusahaan yang melanggar itu, jelas Arifin, mereka yang memang diperbolehkan beroperasi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 soal penerapan PSBB di Jakarta. Saat sidak, Satpol PP menemukan pegawai-pegawai yang masih enggan menggunakan masker.
Tidak hanya itu, pelanggaran lainnya yang ditemukan ialah masih banyaknya warga berkerumun. Pemberian teguran itu, diakui Arifin sulit ketika warga keburu berlarian saat melihat Satpol PP.
Baca juga :Menhub Izinkan Operasi Moda Transportasi, Organda: Jangan Ngaco!
"Ketika kerumun bisa diberikan (teguran) kalau orangnya belum kabur. Karena kadang-kadang kalau kita lihat mereka pada bubarkan diri," terang Arifin.
Satpol PP bakal menegur warga yang masih berkerumun selama PSBB. Pihaknya, sebut Arifin, bakal tegas membubarkan keramaian tersebut dan meminta tidak ada lagi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
"Kan kalau kerumun kita datangi, supaya enggak berkerumun. Nah, itu juga kita berikan surat teguran. Kita catat nomer handphone mereka dan sebagainya," kata Arifin.
Namun, pada kenyataannya, Arifin menyebut tetap saja warga kembali asik berkerumun selama PSBB. Hal ini lah yang disayangkan ke warga soal kesadaran diri untuk menjaga jarak atau social distancing selama diluar rumah.
"Itulah manusia, ada yang sudah dikasih tahu sadar tapi ada juga yang belum sadar. Nanti tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya," pungkas Arifin. (OL-2)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved