Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Disnaker: 50.891 Pekerja DKI Di-PHK Imbas Covid-19

Cindy Ang
06/5/2020 08:19
Disnaker: 50.891 Pekerja DKI Di-PHK Imbas Covid-19
Pandemi virus korona (covid-19) menyebabkan sebanyak 50.891 orang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan(MI/RAMDANI)

PANDEMI virus korona (covid-19) menyebabkan sebanyak 50.891 orang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Akumulasi angka pemecatan itu terhitung sejak Kamis, 2 April 2020.

"Ini data yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan. Data ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Ketenangakerjaan (Kemenaker) untuk segera masuk dalam program kartu prakerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).

Andri memaparkan pada 2-4 April 2020, terdapat 30.363 pekerja berasal dari 3.361 perusahaan di-PHK. Kemudian pada 8-9 April tercatat sebanyak 20.528 pekerja dipecat dari 3.421 perusahaan.

Baca juga: Ingin Atur Soal THR, Disnaker DKI Tunggu Surat Kemenaker

Andri mengatakan mereka yang terkena PHK seharusnya mendapatkan bantuan berupa kartu prakerja, insentif dan pelatihan oleh Kemenaker. Dengan demikian, mereka yang terkena PHK memperoleh sertifikat dan peningkatan kualifikasi untuk digunakan mencari pekerjaan baru.

Dia melanjutkan data program kartu prakerja harus satu pintu melalui situs www.kartuprakerja.go.id. Situs tersebut dikelola oleh Kemenko Perekonomian.

Andri mempertanyakan nasib para pekerja yang di data oleh pihaknya kepada Kemenko Perekonomian. Sebab hingga kini belum ada kepastian pemerintah mengenai kartu prakerja tersebut.

"Data kami nih gimana nasibnya? Terus ada data tambahan? Ketiga, dari data yang masuk dan tambahan kira-kira kapan eksekusinya dan berapa yang mendapat Kartu Prakerja?," ucap Andri. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya