Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Ratusan Perusahaan yang Kantongi Izin Kemenperin Abaikan PSBB

Insi Nantika Jelita
06/5/2020 01:50
Ratusan Perusahaan yang Kantongi Izin Kemenperin Abaikan PSBB
Ilustrasi(MI/Ramdani)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan 200 perusahaan yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian masih abai terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Temuan tersebut berdasarkan hasil sidak ke 889 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Perusahaan yang belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh diberi peringatan oleh kami," ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dari laporanya, Selasa (5/5).

200 perusahaan dengan 35.232 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementrian Perindustrian.

Hal ini lah yang membuat Andri bertanya-tanya. Mengapa jumlah perusahaan yang diizinkan itu terus bertambah. "Cuman yang kita pertanyakan, dalam mengeluarkan IOMKI, kita enggak dilibatkan," jelas Andri.

Dari 200 itu tersebar di empat wilayah Jakarta. Di Jakarta Utara ada 70 perusahaan dengan 15.765 pegawai yang ditemukan lalai terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Lalu di Jakarta Timur ada 78 perusahaan dengan 13.746 pegawai juga ditemukan abai. Di Jakarta Selatan ada 11 perusahaan dengan 601 pegawai yang abai.

Lalu di Jakarta Barat ada 41 perusahaan yang melanggar dengan 5.120 pegawai. Untuk di Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu tidak ditemukan.

Laporan lainnya yang ditemukan ialah 546 perusahaan dengan 67.358 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya