DKI masih Pungut Biaya Rapid Test Non-Covid

Insi Nantika Jelita
06/5/2020 00:50
DKI masih Pungut Biaya Rapid Test Non-Covid
.(Ilustrasi/ Antara)

OMBUDSMAN Jakarta Raya menemukan adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-Covid-19.

Test tersebut harus dibiayai oleh pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh Rumah Sakit, BPJS, Asuransi Kesehatan Swasta maupun Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

“Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (5/5).

Langkah tersebut, kata Teguh, mengkhawatirkan pelayanan bagi pasien dengan penanganan pasien penyakit kronis seperti pasien yang membutuhkan cuci darah, yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI).

Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan Pemerintah Daerah. Pasien penyakit kronis, sebut Teguh, memiliki penyakit penyerta yang membuat mereka lebih rentan terhadap Covid-19

Untuk itu Ombudsman Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat ke rumah sakit baik itu penyakit kronis maupun penyakit biasa.

”Ada dua langkah yang bisa ditempuh pemprov, pertama biaya rapid test ditanggung oleh mereka. Yang kedua menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan Covid-19 tanpa harus membebani para pasien kronis tersebut”, jelas Teguh kembali.

Disisi lain, Ombudsman mengapresiasi capaian 75 ribu lenih rapid test yang telah dilaksanakan Pemprov DKI. Hal itu turut memperbaiki angka pemantauan penderita Covid-19. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya