Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

3 Pengedar Narkoba Ditangkap saat Pandemi Covid-19 di Bogor

Dede Susianti
04/5/2020 14:57
3 Pengedar Narkoba Ditangkap saat Pandemi Covid-19 di Bogor
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (kanan)(ANTARA/Yulius Satria Wijaya )

TIGA orang ditangkap jajaran Satuan Narkiba Polres Bogor, Senin (4/5). Ketiganya nekat mengedarkan narkoba di masa pandemi virus korona covid-19 dan Ramadan ini.

"Mereka ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," jelas Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy.

Para tersangka masing-masing AP, AR dan A. Tersangka AP ditangkap di daerah Cigombong, Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,79 gram. 

Baca juga: 48 Tunawisma Jakbar Dibawa ke GOR Cengkareng

Sementara dua tersangka AR dan A ditangkap di daerah Dramaga. Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa sediaan farmasi berjenis obat-obatan 316 butir trihexyphenidyl, 245 butir heximer, 142 butir tramadol juga uang tunai senilai Rp600 ribu dan 4 unit telepon selular.

"Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran narkoba di tengah pandemi ini dengan memanfaatkan bulan Ramadan. Tapi kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kabupaten Bogor," ungkap Kapolres Roland.

Terhadap para Tersangka ini di kenakan pasal 114 ayat (1),112(1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 4 tahun. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya