Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) ingin menerapkan sanksi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Sanksi bagi pelanggar dalam tahap finalisasi.
"Kami ada rencana Insyaallah memberlakukan mulai besok atau lusa," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany melalui diskusi virtual program Crosscheck bertemakan Resah Daerah Tangkal Wabah, Minggu (26/4).
Baca juga: Warga Berkeliaran Selama PSBB, Anies: Kita Angkut ke GOR
Airin menegaskan, sanksi yang diterapkan berbeda dengan hukuman yang ada di Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya sudah berpesan kepada Forkopima tolong pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 jangan pernah kita gunakan, karena tujuannya adalah karantina kesehatan," ungkap dia.
Ada beberapa jenis sanksi yang sedang dibuat. Di antaranya, orang yang melanggar diwajibkan membuat surat pernyataan. Tugas ini akan dilakukan oleh Gugus Tingkat Kecamatan hingga RT/RW.
"Dan kalau ada ke keramaian kami lagi membuat police line gitu tapi tulisannya gugus tugas," sebut dia.
Dia berharap, upaya tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Tanpa kedisiplinan, upaya PSBB tidak akan berhasil memutus mata rantai penyebaran virus korona.
"Keberhasilan PSBB ini karena saling kebersamaan dan saling menghargai orang yang sudah disiplin betul-betul berkeinginan dan berkomitmen memutus mata rantai. Bagaimana petugas medis berjuang tapi di satu sisi masyarakat harus bisa Harus sama-sama menegakan disiplin," pungkasnya. (Medcom.id/OL-6)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved