Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Larang Bus AKAP Beroperasi, Dishub: Terminal Tetap Buka

Putri Anisa Yuliani
24/4/2020 22:30
Larang Bus AKAP Beroperasi, Dishub: Terminal Tetap Buka
Terminal Pulo Gebang yang sepi pada Jumat (24/4)(ANTARA/HAVIDZ MUBARAK)

Bus antar kota antar provinsi (AKAP) telah dilarang beroperasi di terminal di wilayah Jabodetebek. Ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk melarang warga yang berada di zona merah covid-19 untuk mudik.

Meskipun demikian, Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat menegaskan terminal bus akan tetap beroperasi. Jam operasional terminal sesuai dengan SK Kadishub DKI No 71/2020, yakni pukul 06.00-18.00 WIB.

"Terminal tetap dibuka, tetapi untuk layanan bus AKAP sudah tidak ada," tegas Edy, Jumat (24/4).

Baca juga: Sudah 1.595 Orang Curhat ke 'Sahabat Jiwa'

Terminal-terminal bus tetap dibuka karena masih ada rute-rute TransJakarta dan angkutan kota yang beroperasi dari dan menuju terminal.

Contohnya rute TransJakarta Koridor 11 Kampung Melayu-Pulogebang, Koridor 7 Kampung Melayu-Kampung Rambutan, Koridor 3 Harmoni-Kalideres, dan Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2.

"Karena masih ada angkutan perkotaan dan rute-rute bus TransJakarta. Jadi, masih buka untuk terminal," ujarnya.

Sementara itu, untuk pembelian tiket di loket sudah tidak diperbolehkan. Pelarangan mudik berlaku mulai hari ini dan akan berakhir hingga 31 Mei mendatang. Sementara itu, sanksi baru diberlakukan pada pelanggar larangan mudik pada 7 Mei. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya