Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
TIDAK ada ada lagi imbauan bagi pelanggar aturan pembatasan sosial bersakal besar (PSBB) di Jakarta. Mereka yang terbukti abai akan langsung ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
"Yang jelas untuk PSBB tahap kedua, penindakan akan lebih tegas. Tidak ada lagi imbauan," jelas Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca juga: Bertambah, 76 Perusahaan Ditutup dan 467 Lainnya Diperingatkan
Sanksi hukum yang akan dikenakan bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan hukum. Arifin menilai pada tahapan pertama PSBB sejak (9/4) masih banyak warga yang abai terhadap aturan PSBB.
Oleh karenanya atas instruksi Gubernur Anies Baswedan, PSBB kali ini benar-benar menegakkan sanksi.
"Pemberian sanksi yang tegas dan jelas agar masyarakat betul-betul mematuhi dan menaati ketentuan PSBB. Karena PSBB untuk kepentingan bersama," kata Arifin.
Baca juga: Nekat Layani Pemudik, Izin Perusahaan Otobus Terancam Dicabut
Dilansir dari media sosial Satpol PP DKI, pada pertama Ramadan 2020 pada Jumat (24/4), petugas Satpol PP melakukan monitoring PSBB pada tempat usaha yang dilarang beroperasi. Selain itu, kawasan pertokoan di kisaran Glodok, Jakarta Barat.
"Yang berkaitan dengan administrasi kalau dia tempat usaha, kita cabut izin usahanya. Kemudian kita segel semua tuh," pungkas Arifin. (X-15)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved