Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

PSBB Tahap 2 di DKI, Satpol PP: Tidak Ada lagi Imbauan

Insi Nantika Jelita
24/4/2020 17:55
PSBB Tahap 2 di DKI, Satpol PP: Tidak Ada lagi Imbauan
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas masyarakat di pusat pertokoan di kawasan Glodok, Jakarta, Kamis (23/4).(Antara)

TIDAK ada ada lagi imbauan bagi pelanggar aturan pembatasan sosial bersakal besar (PSBB) di Jakarta. Mereka yang terbukti abai akan langsung ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

"Yang jelas untuk PSBB tahap kedua, penindakan akan lebih tegas. Tidak ada lagi imbauan," jelas Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/4).

Baca juga: Bertambah, 76 Perusahaan Ditutup dan 467 Lainnya Diperingatkan

Sanksi hukum yang akan dikenakan bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan hukum. Arifin menilai pada tahapan pertama PSBB sejak (9/4) masih banyak warga yang abai terhadap aturan PSBB.

Oleh karenanya atas instruksi Gubernur Anies Baswedan, PSBB kali ini benar-benar menegakkan sanksi.

"Pemberian sanksi yang tegas dan jelas agar masyarakat betul-betul mematuhi dan menaati ketentuan PSBB. Karena PSBB untuk kepentingan bersama," kata Arifin.

Baca juga: Nekat Layani Pemudik, Izin Perusahaan Otobus Terancam Dicabut

Dilansir dari media sosial Satpol PP DKI, pada pertama Ramadan 2020 pada Jumat (24/4), petugas Satpol PP melakukan monitoring PSBB pada tempat usaha yang dilarang beroperasi. Selain itu, kawasan pertokoan di kisaran Glodok, Jakarta Barat.

"Yang berkaitan dengan administrasi kalau dia tempat usaha, kita cabut izin usahanya. Kemudian kita segel semua tuh," pungkas Arifin. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya